PINUSI.COM - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Dittipidkor Bareskrim Polri, melayangkan sekitar 29 pertanyaan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.
Firli diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka kasus dugaan memeras eks Menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu (6/12/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Firli diperiksa di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB hingga 19.50 WIB.
"Tersangka diperiksa sebanyak 29 pertanyaan," kata Trunoyudo lewat keterangan tertulis.
Trunoyudo menyampaikan, puluhan pertanyaan itu terkait bukti transaksi penukaran valas, serta pendalaman terkait penemuan aset lainnya.
"Kemudian konfirmasi sekaligus pendalaman terkait temuan penyidikan atas aset lainnya (di luar LHKP FB)," ungkapnya.
Menurut dia, konfirmasi tersebut terkait hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik terhadap aset lainnya berupa apartemen beberapa hari lalu, di luar LHKPN FB.
Sebelumnya, Firli diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli telah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri, akan tetapi hingga saat ini tim penyidik Polda Metro Jaya belum menahan Firli.
Berdasarkan pantauan PINUSI.COM, Firli terlihat mengenakan masker putih, keluar dari Ruang Riksa Dittipikor Bareskrim Polri melalui pintu Sekretariat Umum Polri, serta menghindari awak media.
Dia langsung menaiki mobil Toyota Fortuber hitam dengan nomor polisi B 1569 WNK, tanpa menjawab pertanyaan yang dilontarkan kepadanya.
Sekitar 10 jam Firli menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, di mana dia tiba di Bareskrim sekitar pukul 09.15 WIB, dan baru keluar sekiter pukul 20.00 WIB.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasu dugaan memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.
Firli dijerat pasal 12e, pasal 12B, dan pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. (*)