PINUSI.COM - Pemerintah Korea Selatan menuduh dua insinyur asal Indonesia mencuri teknologi pesawat jet tempur KF-21 Boramae.
Kedua insinyur ini diamankan sejak Januari 2024, dan masih dalam penyelidikan.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal menuturkan, kedua insinyur tersebut dilarang pergi dari Korea Selatan hingga April 2024.
Regulasi ini ditetapkan untuk memastikan proses verifikasi berjalan dengan baik.
"Memang ada larangan untuk tidak meninggalkan Korean Selatan sampai dengan Bulan April, tapi itu semata-mata dalam rangka memastikan proses verifikasi yang dilakukan berjalan dengan baik," tuturnya.
Iqbal juga menambahkan, kondisi kedua insinyur tersebut baik-baik saja, dan tidak berada dalam tahanan.
edutaan Besar Republik Indonesia Seoul telah berkomunikasi dengan Kemenlu Luar Negeri Korea Selatan dan Institusi terkait, untuk mendalami kasus yang menimpa warga negara Indonesia tersebut.
"KBRI Seoul juga sudah berkoordinasi langsung dengan WNI tersebut, dan memastikan WNI dalam kondisi sehat, baik dan tidak berada dalam tahanan," katanya.
Pemerintah Indonesia terus berusaha mengumpulkan data dan informasi terkait pencurian data proyek pesawat tempur KF-21 dengan KAI. (*)