PINUSI.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (29/1/2024) kemarin.
Dalam pemeriksaan tersebut, SYL didampingi oleh penasihat hukumnya, Djamaludin Kadoeboen.
Menurut Djamaludin, pemeriksaan terhadap SYL mencakup lima atau enam pertanyaan, dengan fokus lebih kepada penegasan terkait pernyataan dan keterangan yang telah diberikan sebelumnya.
"Tadi ada lima atau enam (pertanyaan), lebih ke penegasan soal pernyataan sebelumnya, keterangan-keterangan sebelumnya," ujar Djamaludin kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Djamaludin juga mengonfirmasi kehadiran saksi lain yang dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta, yang juga tengah menghadapi kasus di KPK.
"Kalau yang di dalam tadi sih ada Pak Hatta, yang lain enggak ada. Apa mungkin mereka di ruangan lain aku enggak paham, enggak mengerti," ungkap Djamaludin.
Pemeriksaan terhadap SYL dilaporkan berlangsung selama sekitar satu jam.
Meskipun demikian, Djamaludin menekankan agenda pemeriksaan tersebut tidak bersifat konfrontatif terhadap saksi lainnya.
"Enggak, enggak konfrontir. Masing-masing saja. Sebentar doang tadi, kurang lebih satu jam," terang Djamaludin.
Keberadaan SYL dalam sorotan publik, terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri, menimbulkan keingintahuan masyarakat.
Sebagai Menteri Pertanian yang pernah menjabat, keterlibatannya dalam proses hukum menarik perhatian banyak pihak.
Pengungkapan rinci hasil pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait posisi SYL dalam konteks kasus pemerasan yang tengah berlangsung.
Kasus ini juga menjadi sorotan, karena melibatkan nama-nama yang memiliki peran penting dalam dunia hukum dan pemerintahan.
Kehadiran Muhammad Hatta, Direktur Alsintan yang turut diperiksa, menambah kompleksitas kasus ini.
Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap para saksi ini. (*)