PINUSI.COM - Pemprov DKI Jakarta baru baru ini mengeluarkan aturan baru Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), di mana sebelumnya PBBKB 5 persen, bakal naik menjadi 10 persen, sehingga akan memicu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menuturkan, dengan adanya kenaikan 10 persen PBBKB, akan berimbas ke harga BBM. Karena, PBBKB masuk dalam komponen pembentukan harga BBM.
"Kenaikan pajaknya dilekatkan pada harga, sehingga pasti ada kenaikan 10 persen, misalnya sekarang yang dinakikan harganya Rp10 ribu menjadi Rp11 ribu," terangnya.
Menurutnya, kenaikan PBBKB ini dirasa kurang begitu tepat jika diimplementasikan pada tahun politik, karena akan memicu gejolak di masyarakat.
"Saya kira tahun politik tidak akan diterapkan secara meluas, karena itu akan mempunyai dampak terhadap peningkatan inflasi, kemudian penurunan daya beli."
"Dan ini bisa memicu pergolakan sosial, dan itu berbahaya," katanya.
Dinaikannya PBBKB tidak efektif dalam mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik secara menyeluruh.
Sebab, banyak faktor yang mempengaruhi, salah satunya infrastruktur kendaraan listrik.
"Keputusan untuk membeli kendaraan listrik itu banyak faktor, tidak semata mata tentang harga."
"Kalau misalnya diberikan subsidi dalam jumlah yang besar, ini juga tidak mendorong konsumen kemudian pindah, karena banyak faktor, salah satunya ketersediaan infrastruktur untuk kendaraan listrik," imbuh Fahmy. (*)