PINUSI.COM - Aparat Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial SGH (26) pada 21 Februari 2024.
SGH dibekuk polisi di tempat tinggalnya di Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, terkait kasus narkoba.
Saat diamankan, polisi menemukan sejumlah barang bukti ganja seberat 557,12 gram.
Driver Ojol ini ternyata sudah menjalankan bisnis gelap tersebut lebih dari satu tahun, sambil mengerjakan profesinya sebagai pengemudi.
Lalu, apa motivasi bapak tiga anak ini beralih menjadi bandar narkoba jenis ganja?
SGH mengatakan, ia memilih jalur hitam bisnis narkoba lantaran tergiur keuntungannya yang lumayan.
Sebab, penghasilan dari menjadi driver ojol terbilang minim.
"Ya ini (jadi pengedar) buat sampingan Pak, lebih gede untungnya," kata SGH kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).
SGH menjelaskan, dalam menjalankan bisnis ganja ini, dirinya bergerak sendirian.
Bahkan, sudah memiliki basis pelanggan yang dikumpulkannya dari teman ke teman.
"Jadi dari teman ke teman, Pak. Untuk transaksinya kami ketemuan di jalan," ucapnya.
Terkait modal untuk membeli bahan ganja yang dijualnya, SGH menyebutkan dirinya terpaksa berbohong kepada istri, meminta uang untuk membayar utang.
Dengan percaya, istrinya kemudian tidak mengetahui uang tersebut untuk modal berbisnis ganja.
"Saya dapat duit awal (buat beli ganja) dari istri."
"Saya bilangnya buat bayar utang," ucap SGH di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (27/2/2024).
Kepada sang istri, SGH meminjam uang sebesar Rp4 juta untuk membeli 500 gram ganja dari bandar besar di kawasan Kebon Pisang, Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ia kemudian mengedarkan 500 gram ganja tersebut dalam paketan kecil di sekitar wilayah Jakarta Utara, terutama di kawasan Tanjung Priok hingga Pademangan.
Dari setiap Rp4 juta yang ia putarkan dalam bisnis haram ini, SGH meraup keuntungan Rp2 juta.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap tiga pengedar narkoba yang kerap beroperasi di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
Ketiga pengedar narkoba tersebut, diketahui merupakan jaringan kebon pisang (Bonpis), Kampung Bahari, Tanjung Priok.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, penangkapan ketiga tersangka ini merupakan program pimpinan yang dilakukan di tempat yang berbeda-beda di wilayah Pademangan, selama kurun waktu kurang lebih 12 hari (9-21 Februari 2024).
"Ini tidak lepas dari program pimpinan Bapak Kapolri Jumat curhat ataupun Bapak Kapolda program satkamling dan juga program Kapolres sadar yaitu sapa dengar dan respons untuk pengungkapan tiga tersangka kurun waktu 12 hari," Kata Binsar, Senin (26/2/2024).
Binsar menjelaskan, ketiga tersangka kerap bertransaksi di indekos.
Seperti, DM (26), ditangkap pada 9 Februari 2024 di indekosnya di Jalan Ampera, Pademangan, Jakarta Utara.
DM ditangkap dengan barang bukti 8,45 gram sabu.
Lalu, pada 19 Februari 2024, Unit Reskrim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP I Gede Gustiyana juga menangkap pengedar narkoba berinisial JA (42) dengan barang bukti sabu 5,27 gram.
Kemudian, penangkapan terakhir dilakukan terhadap SGH (26), bandar ganja yang ditangkap dari indekosnya di Jalan Pesanggrahan, Pademangan, Jakarta Utara pada 21 Februari 2024, beserta 557,12 gram ganja.
"Untuk di atasnya (bandar besar) sementara sedang dilakukan pengejaran, identitas sudah kami ketahui."
"Ketiga tersangka mengaku hasil penjualan untuk mencukupi kebutuhan hidup dan dipakai lagi untuk membeli narkoba," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 juncto pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)