PINUSI.COM - Todung Mulya Lubis, Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, mengatakan Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri mendukung hak angket, untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Menurutnya, penekanan hak angket yang akan digulirkan parpol pendukung paslon nomor 1 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, adalah untuk mengungkap dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), pada masa sebelum, saat, dan setelah pencoblosan.
"Dari sisi hukum, proses pemakzulan presiden terpisah dari hak angket yang akan digulirkan di DPR RI."
"Hak angket untuk menemukan intervensi kekuasaan/kecurangan TSM."
"Jadi yang namanya hak angket itu bukan untuk pemakzulan."
"Ibu Megawati juga tidak ingin pemerintahan goyah sampai 20 Oktober 2024, dan ibu juga tidak memerintahkan para menteri dari PDI Perjuangan untuk mundur," tuturnya.
Todung pun menegaskan komitmen PDIP bukan untuk memakzulkan presiden, akan tetapi membongkar kecurangan, kemudian mengoreksi kecurangan itu.
"Proses pemakzulan itu terpisah dengan angket yang jalan sendiri, tetapi jika bahan hasil angket menjadi bahan untuk pemakzulan, itu persoalan lain."
"Sekarang ini hak angket tidak ada hubungannya dengan pemakzulan," tegas Todung di Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Todung menuturkan, dugaan kecurangan Pemiku 2024 terjadi sejak masa pra-pencoblosan hingga setelah pencoblosan.
Dan di masa pra-pencoblosan, intervensi membuat kekuasaan semakin tidak netral.
Hal ini bisa dilihat di media massa dan media sosial. Kemudian, politisasi bantuan sosial (bansos) begitu masif, padahal sebelumnya tidak pernah terjadi seperti pada Pemilu 2024.
"Nilai bansos yang dibagian bukan dalam jumlah kecil lho, itu bisa mencapai Rp496,8 triliun."
"Sehingga ini ada korelasinya antara perilaku pemilih dengan politisasi bansos."
"Kemudian ada terjadi juga dikte patron penguasa seperti bupati, camat, kepala desa, dan pemuka agama dalam mempengaruhi sikap pemilih, sehingga dalam masyarakat yang paternalistik seperti Indonesia, apa yang dikatakan patron itu didengar pemilih," paparnya. (*)