PINUSI.COM - Rencana menggulirkan hak angket untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan Pemilu 2024, jalan di tempat.
Usulan dari calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo itu hingga hari ini masih sebatas wacana.
PDIP sebagai partai pengusung belum mengakomodir permintaan Ganjar.
Padahal, semua persyaratan untuk mengajukan hak interpelasi sudah terpenuhi.
Mengutip Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hak angket bisa dilakukan apabila diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Hak angket bisa berjalan apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR, dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
Secara teoritis, pengusulan hak angket sebenarnya sudah dapat digulirkan, mengingat dari sejumlah partai pengusung Ganjar-Mahfud, ada dua parpol yang saat ini berada di DPR, yakni PDIP yang menjadi penguasa Senayan dengan total kursi sebanyak 128, dan PPP dengan jumlah 19 kursi.
“Sesungguhnya prakondisi untuk menggulirkan hak angket sudah memadai," kata Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno ketika dikonfirmasi, Rabu (28/2/2024).
Adi Prayitno mengaku bingung dengan sikap politik PDIP, di satu sisi mereka seolah-olah mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu2024, namun di sisi lain mereka justru tak berbuat apa-apa.
Usulan hak angket sekadar pernyataan sambil lalu.
Dia mengatakan, jika pihak yang kalah benar berniat mengajukan hak angket, maka kekuatan mereka tidak bisa diimbangi partai pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
PDIP, kata dia, dapat menggandeng kubu pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, namun hingga kini wacana penyelidikan itu terkesan mandek.
"Terlebih jumlah gabungan partai paslon Amin dan Ganjar unggul jauh dari partai Paslon Prabowo-Gibran."
"Jadi tunggu apa lagi? Tinggal dikonkretkan," imbuhnya. (*)