PINUSI.COM - Bekas pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mendukung usulan hak angket, untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Hak angket itu diusulkan oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo, yang didukung penuh partai pengusungnya, PDIP.
Menurut Rizieq, upaya menyelesaikan sengketa pemilu, bisa melalui dua jalur, yakni jalur politik lewat hak angket, dan jalur hukum lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengatakan, apabila hasil penyelidikan membuktikan Pemilu 2024 dicurangi, maka hasil pemilu yang dimenangi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dapat anulir.
Tak hanya itu, kecurangan pemilu, kata dia, bisa menjadi pintu masuk melengserkan Presiden Joko Widodo.
“Kalau memang nantinya hasil angket tidak ada kecurangan, rakyat terima kok."
"Tapi kalau memang ada kecurangan ya tindak, kalau memang kecurangannya TSM (terstruktur, sistematis, masif), maka presiden mesti dilengserkan, harus dilengserkan,” kata Rizieq Shihab dalam ceramahnya yang tayang di saluran Youtube Islamic Brother Hood Television (IBTV), Rabu (28/2/2024).
Tak hanya melengserkan Jokowi, Rizieq juga meminta sejumlah lembaga negara seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Mahkamah Konstitusi, dibubarkan saja jika Pemilu 2024 terbukti curang.
“MK, Bawaslu, KPU bubarkan semuanya. Bubarkan!”teriak Rizieq Shihab.
“Betul!” jawab para hadirin.
Menurut Rizieq, kecurangan pemilu adalah kejahatan yang tak bisa dimaklumi.
Kecurangan, kata dia, adalah muasal dari semua masalah di negara ini.
“Kita pengin negara kita tetap bersatu, tetap damai, negara kita tetap tenang."
"Caranya selesaikan kecurangan ini, bukan damai dengan kecurangan."
"Enak aja lu yang curang, kita disuruh damai,” ucapnya.
Mengutip UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, hak angket bisa dilakukan apabila diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Hak angket bisa berjalan apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR, dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
Secara teoritis, pengusulan hak angket sebenarnya sudah dapat digulirkan, mengingat dari sejumlah partai pengusung Ganjar-Mahfud, ada dua parpol yang saat ini berada di DPR, yakni PDIP, yang menjadi penguasa Senayan dengan total kursi sebanyak 128, dan PPP dengan jumlah 19 kursi. (*)