MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk Aksi Perusakan Hutan

Oleh wisnuhasanuddinWednesday, 28th February 2024 | 16:00 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk Aksi Perusakan Hutan
Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap deforestasi, merusak alam, dan pembakaran hutan yang mengakibatkan krisis iklim. Foto: Green Peace

PINUSI.COM - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap deforestasi, merusak alam, dan pembakaran hutan yang mengakibatkan krisis iklim.

Fatwa bernomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global itu diluncurkan oleh Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Perkumpulan Mandala Katalika Indonesia (Manka) ECONUSA, Ummah For Earth, dan Komisi Fatwa MUI.

"Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok, serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan," kata Hayu Prabowo, Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup Sumber Daya Alam MUI.

Hayu juga menjelaskan, perubahan iklim dan pemanasan global datang dari berbagai faktor, mulai dari musim kemarau berkepanjangan dan kenaikan permukaan air laut.

Sehingga, naiknya permukaan laut dapat mengakibatkan bencana hidrometerologi, dan gagal panen di pertanian serta perikanan.

"Untuk mengendalikan perubahan iklim tersebut, diperlukan usaha kolaboratif dari berbagai pihak, baik dari pemerintah dan masyarakat secara umumnya," jelasnya.

Fatwa ini dilatarbelakangi kunjungan yang dilakukan oleh komisi fatwa bersama Manka dan Borneo Nature Foundation di wilayah Kalimantan Tengah, yang gambutnya habisnya terbakar.

"Dalam proses penyusunan fatwa ini, komisi fatwa bersama lembaga pengusul melakukan kunjungan lapangan, untuk pengumpulan bukti empiris mengenai penyebab dan dampak perubahan iklim di lapangan," ungkap Hayu. (*)

Terkini

Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | in 3 hours
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | in 2 hours
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | in an hour
Lebaran H+5, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung: Satwa Favorit Jadi Daya Tarik Utama
Lebaran H+5, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung: Satwa Favorit Jadi Daya Tarik Utama
PinNews | an hour ago
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
PinSport | 2 hours ago
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau  iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
PinTect | 3 hours ago
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
PinTertainment | 3 hours ago
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta