PINUSI.COM - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap deforestasi, merusak alam, dan pembakaran hutan yang mengakibatkan krisis iklim.
Fatwa bernomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global itu diluncurkan oleh Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Perkumpulan Mandala Katalika Indonesia (Manka) ECONUSA, Ummah For Earth, dan Komisi Fatwa MUI.
"Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok, serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan," kata Hayu Prabowo, Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup Sumber Daya Alam MUI.
Hayu juga menjelaskan, perubahan iklim dan pemanasan global datang dari berbagai faktor, mulai dari musim kemarau berkepanjangan dan kenaikan permukaan air laut.
Sehingga, naiknya permukaan laut dapat mengakibatkan bencana hidrometerologi, dan gagal panen di pertanian serta perikanan.
"Untuk mengendalikan perubahan iklim tersebut, diperlukan usaha kolaboratif dari berbagai pihak, baik dari pemerintah dan masyarakat secara umumnya," jelasnya.
Fatwa ini dilatarbelakangi kunjungan yang dilakukan oleh komisi fatwa bersama Manka dan Borneo Nature Foundation di wilayah Kalimantan Tengah, yang gambutnya habisnya terbakar.
"Dalam proses penyusunan fatwa ini, komisi fatwa bersama lembaga pengusul melakukan kunjungan lapangan, untuk pengumpulan bukti empiris mengenai penyebab dan dampak perubahan iklim di lapangan," ungkap Hayu. (*)