PINUSI.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak individu, yang telah melaporkan SPT tahunan, sebelum 31 Maret 2024 pukul 23.59 WIB.
"Terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pembayar pajak yang patuh sesuai peraturan perundangan," kata Sri Mulyani dalam unggahannya di Instagram, dikutip pada Selasa (2/4/2024).
Sampai 31 Maret 2024, 12.636.477 wajib pajak orang pribadi telah menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2023, naik 7,38% dari 11.767.854 pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Untuk SPT Badan, dengan batas waktu sampai 30 April 2024, tercatat 351.427 wajib pajak lapor, meningkat 5,15% dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Sri Mulyani sekali lagi mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah menyerahkan SPT Tahunan mereka secara tepat waktu.
Uang pajak itu dimaksudkan untuk memajukan Indonesia.
"Dengan uang pajak, kita bangun Indonesia yang mandiri, maju, sejahtera dan berkeadilan," ujar Sri Mulyani.
Meski batas waktu telah berlalu, wajib pajak orang pribadi masih harus melaporkan SPT Tahunan pada tanggal-tanggal setelahnya.
Ini berlaku bagi mereka yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (*)