PINUSI.COM - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) protes keras terhadap penganugerahan pangkat jenderal bintang empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
KMS menilai pangkat tersebut tak layak buat Prabowo, lantaran rekam jejaknya di dunia militer tercatat buruk.
KMS lantas mengukir pelanggaran HAM masa lalu yang diduga melibatkan Prabowo.
Kenaikan pangkat itu dinilai bikin sakit hati para keluarga korban pelanggaran HAM.
"Hal ini tidak hanya tidak tepat, tetapi juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998," kata KMS lewat keterangan tertulis yang diterima PINUSI.COM, Kamis (29/2/2024).
Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), Asia Justice and Rights (AJAR), Amnesty International Indonesia, dan Imparsial.
"Gelar ini tidak pantas diberikan, mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karier militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu," ujar KMS.
KMS menilai, pemberian pangkat itu sarat nilai politis, penganugerahan pangkat istimewa itu disebut untuk membersihkan nama Prabowo dari kasus-kasus kemanusiaan di masa lalu.
"Pemberian gelar tersebut lebih merupakan langkah politis transaksi elektoral dari Presiden Joko Widodo, yang menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu," tegas KMS.
Pemberian pangkat ini sebelumnya juga mendapat kritik keras politisi senior PDIP TB Hasanuddin. Dia menyebut hal itu menabrak undang-undang.
“Kalau menurut hemat saya ini tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan."
"Menurut UU Nomor 20 Tahun 2009 itu bertentangan, atau apa pun itu namanya, keppres itu tidak sesuai dengan dua undang-undang,” kata Hasanuddin.
Menurut Hasanuddin, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan itu, tumpang tindih dengan peraturan lainnya.
Hal itu disebabkan Keppres pemberhentian Prabowo dari satuan TNI pada 1998 yang dikeluarkan Presiden BJ Habibie belum dicabut.
Keppres nomor 62/ABRI/1998 tentang pemberhentian Letjen Prabowo Subianto pada itu dinilai masih berlaku sampai sekarang.
Keppres baru dari Jokowi tak secara otomatis membuat Keppres terdahulu gugur dan tak berlaku lagi.
“Ketika Pak Prabowo diberhentikan sebagai prajurit TNI, seorang perwira tinggi itu diberhentikan oleh Keppres."
"Jadi kalau mau memberikan lagi pangkat baru, maka harus mencabut Keppres yang lama dan dikeluarkan lagi Keppres yang baru."
"Jadi tidak serta merta membuat aturan baru,” bebernya. (*)