PINUSI.COM - Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bergerak cepat menurunkan alat peraga kampanye (APK) di sudut-sudut ibu kota.
Penurunan APK ini dilakukan sehubungan dengan berakhirnya masa kampnye Pemilu 2024.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin memastikan, APK sudah bersih pada masa tenang, untuk menjaga situasi tetap kondusif pada Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).
"Masa tenang adalah masa tidak diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan berkampanye menjelang pemilihan umum."
"Sebanyak 2.300 personel kami kerahkan pada kegiatan tersebut."
"Penurunan APK ini kami lakukan dengan menyisir jalan-jalan lingkungan dan jalan protokol di Jakarta," ujar Arifin, Minggu (11/2/2024).
Kegiatan penurunan APK bersinergi dengan berbagai unsur seperti wali kota, camat, lurah, masyarakat, TNI/Polri, KPU, Bawaslu, serta tim perwakilan partai politik (parpol), tim calon legislatif (caleg), dan tim pasangan calon (paslon) lainnya.
Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023.
Arifin menambahkan, armada operasional dari berbagai perangkat daerah seperti mobil crane juga digunakan untuk memudahkan jangkauan pada saat penurunan APK.
Kegiatan dilakukan di jalan protokol, yakni Jalan Medan Merdeka, Patung Tani, Jalan Thamrin-Sudirman, kawasan Semanggi, Jalan S Parman, Jalan Rasuna Said, dan Jalan MT Haryono.
Penurunan APK juga menyasar jalan lingkungan, jembatan layang (flyover), jembatan penyeberangan orang (JPO), serta fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) lainnya di Jakarta.
“Kita perlu memperhatikan faktor keselamatan. Oleh karena itu, kami juga menyiapkan mobil crane apabila ada APK yang dipasang di tempat ketinggian."
"Mari bersama kita ciptakan suasana yang tertib dan kondusif memasuki masa tenang dan menghadapi hari pemungutan suara Pemilu 2024,” ajaknya. (*)