Margarito Kamis Nilai Hak Angket yang Diusulkan Ganjar Pranowo Bakal Kandas di DPR

Oleh Yohanes123Thursday, 29th February 2024 | 17:00 WIB
Margarito Kamis Nilai Hak Angket yang Diusulkan Ganjar Pranowo Bakal Kandas di DPR
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis/Foto: Istimewa

PINUSI.COM - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, hak angket yang hendak digulirkan kubu pengusung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, bakal kandas.

Margarito mengatakan, agenda itu bakal dibatalkan di DPR, jika materi angket adalah untuk menggugurkan hasil Pemilu 2024.

Dia menegaskan, hasil Pemilu 2024 sama sekali tidak bisa diganggu gugat lewat hak angket oleh pihak-pihak yang kalah, lantaran bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu itu mengatur seluruh hal ihwal pemilu,” tegas Margarito ketika dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).

Dalam undang-undang tersebut, lanjut Margarito, sudah dijelaskan secara gamblang, segala sengketa pemilu diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sengketa Pemilu, lanjut Margarito, tak bisa dituntaskan lewat jalur politik lewat hak interpelasi.

"Why? Sekali lagi, karena UU itu mengatur A sampai Z, yang kita sederhanakan kalau sengketa administrasi, prosedur segala macam itu pergi ke Bawaslu. Hasil, Mahkamah Konstitusi,” terangnya.

Margarito mengatakan, yang bisa diangket hanya tindakan pemerintah terkait pemilu, namun sekali lagi, hal tersebut sama sekali tak berpengaruh pada hasil pemilu. 

“Lain soalnya kalau dia mau angket tindakan Presiden ya, lain lagi soalnya ya,” jelasnya.

Sebelumnya, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD juga sudah mengakui hak angket memang tak bisa membatalkan hasil pemilu.

Namun, penyelidikan dugaan kecurangan lewat jalur angket juga sah.

Bahkan, kata dia, lewat jalur ini, Presiden bisa dimakzulkan jika terbukti terlibat dalam kecurangan tersebut.

"Jalur politik melalui angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu, tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya."

 "Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," papar Mahfud. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 6 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 6 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 7 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 7 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 7 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 8 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 13 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 13 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 13 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB