PINUSI.COM - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, hak angket yang hendak digulirkan kubu pengusung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, bakal kandas.
Margarito mengatakan, agenda itu bakal dibatalkan di DPR, jika materi angket adalah untuk menggugurkan hasil Pemilu 2024.
Dia menegaskan, hasil Pemilu 2024 sama sekali tidak bisa diganggu gugat lewat hak angket oleh pihak-pihak yang kalah, lantaran bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu itu mengatur seluruh hal ihwal pemilu,” tegas Margarito ketika dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).
Dalam undang-undang tersebut, lanjut Margarito, sudah dijelaskan secara gamblang, segala sengketa pemilu diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sengketa Pemilu, lanjut Margarito, tak bisa dituntaskan lewat jalur politik lewat hak interpelasi.
"Why? Sekali lagi, karena UU itu mengatur A sampai Z, yang kita sederhanakan kalau sengketa administrasi, prosedur segala macam itu pergi ke Bawaslu. Hasil, Mahkamah Konstitusi,” terangnya.
Margarito mengatakan, yang bisa diangket hanya tindakan pemerintah terkait pemilu, namun sekali lagi, hal tersebut sama sekali tak berpengaruh pada hasil pemilu.
“Lain soalnya kalau dia mau angket tindakan Presiden ya, lain lagi soalnya ya,” jelasnya.
Sebelumnya, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD juga sudah mengakui hak angket memang tak bisa membatalkan hasil pemilu.
Namun, penyelidikan dugaan kecurangan lewat jalur angket juga sah.
Bahkan, kata dia, lewat jalur ini, Presiden bisa dimakzulkan jika terbukti terlibat dalam kecurangan tersebut.
"Jalur politik melalui angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu, tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya."
"Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," papar Mahfud. (*)