Margarito Kamis Nilai Hak Angket yang Diusulkan Ganjar Pranowo Bakal Kandas di DPR

Oleh Yohanes123Thursday, 29th February 2024 | 17:00 WIB
Margarito Kamis Nilai Hak Angket yang Diusulkan Ganjar Pranowo Bakal Kandas di DPR
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis/Foto: Istimewa

PINUSI.COM - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, hak angket yang hendak digulirkan kubu pengusung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, bakal kandas.

Margarito mengatakan, agenda itu bakal dibatalkan di DPR, jika materi angket adalah untuk menggugurkan hasil Pemilu 2024.

Dia menegaskan, hasil Pemilu 2024 sama sekali tidak bisa diganggu gugat lewat hak angket oleh pihak-pihak yang kalah, lantaran bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu itu mengatur seluruh hal ihwal pemilu,” tegas Margarito ketika dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).

Dalam undang-undang tersebut, lanjut Margarito, sudah dijelaskan secara gamblang, segala sengketa pemilu diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sengketa Pemilu, lanjut Margarito, tak bisa dituntaskan lewat jalur politik lewat hak interpelasi.

"Why? Sekali lagi, karena UU itu mengatur A sampai Z, yang kita sederhanakan kalau sengketa administrasi, prosedur segala macam itu pergi ke Bawaslu. Hasil, Mahkamah Konstitusi,” terangnya.

Margarito mengatakan, yang bisa diangket hanya tindakan pemerintah terkait pemilu, namun sekali lagi, hal tersebut sama sekali tak berpengaruh pada hasil pemilu. 

“Lain soalnya kalau dia mau angket tindakan Presiden ya, lain lagi soalnya ya,” jelasnya.

Sebelumnya, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD juga sudah mengakui hak angket memang tak bisa membatalkan hasil pemilu.

Namun, penyelidikan dugaan kecurangan lewat jalur angket juga sah.

Bahkan, kata dia, lewat jalur ini, Presiden bisa dimakzulkan jika terbukti terlibat dalam kecurangan tersebut.

"Jalur politik melalui angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu, tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya."

 "Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," papar Mahfud. (*)

Terkini

Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
PinSport | in 6 hours
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau  iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
PinTect | in 5 hours
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
PinTertainment | in 5 hours
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta