PINUSI.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang Nasional/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, pemerintah tengah berupaya memberantas mafia tanah.
"Kami ingin meyakinkan tidak ada siapa pun yang melawan hukum di negeri kita, termasuk para mafia tanah."
"Kita pastikan kalau ada masyarakat, apalagi masyarakat kecil yang dizalimi, yang akhirnya dibikin susah oleh para mafia tanah, ini kita akan bela habis, dan tentunya kita akan berantas mafia tanah ini, kita harus tegas," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (29/2/2024).
Selain untuk masyarakat setempat, kepastian hukum atas hak atas tanah akan diberikan untuk menarik investasi dari perusahaan-perusahaan, yang menurut Menteri ATR/Kepala BPN, akan bermanfaat karena dapat meningkatkan perekonomian setempat.
"Kami berharap kehadiran Kementerian ATR/BPN dapat memberikan jaminan kepastian hukum."
"Sekaligus kalau ini dikaitkan pada konteks ekonomi, kalau ada investor yang ingin datang ke Indonesia, kalau mereka tahu tersedia lahan yang clean and clear termasuk juga punya kepastian hukum tadi, maka mereka bisa dengan nyaman menanam uang dan modalnya di sini."
"Dan ekonomi akan bergerak, rakyat juga akan senang karena akan terbuka lapangan kerja," tutur AHY.
AHY juga membagikan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Samarinda pada Rabu (28/02/2024).
AHY menyerahkan sertifikat secara langsung kepada warga di dua lokasi di Samarinda, yaitu di Kelurahan Sungai Pinang Dalam dan Kelurahan Sido Damai.
AHY menjelaskan, dengan diserahkannya sertifikat kepada warga, maka hak atas tanah yang mereka miliki akan terjamin secara hukum.
Ia juga berharap masyarakat pemegang sertifikat dapat mengembangkan usaha mereka, sehingga dapat meningkatkan taraf ekonomi mereka.
"Kita ingin semakin banyak masyarakat yang pada akhirnya memiliki sertifikat, secara resmi memiliki kepastian hukum hak atas tanah mereka."
"Tentunya ini bisa dimanfaatkan juga, jika mereka punya usaha, sertifikat yang resmi itu bisa dijaminkan ke bank, sehingga mendapatkan modal usaha," bebernya. (*)