PINUSI.COM - Hotman Paris Hutapea, anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mengeklaim pihaknya sukses mematahkan semua isi gugatan, yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hotman mengatakan, semua tudingan terkait kecurangan Pemilu 2024 yang dialamatkan untuk Prabowo-Gibran, dibikin mental pihaknya, dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024).
“Sebagian besar isi gugatannya itu sudah terpatahkan," kata Hotman kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).
Lantaran materi gugatan kedua kubu berhasil dipatahkan, Hotman mengaku pihaknya sudah menang besar atas perkara tersebut.
Dia bahkan mengatakan, skor kemenangan Prabowo-Gibran dari kedua kubu adalah 12 berbanding 0.
"Hari ini kami de facto menang secara perdebatan 12-0 untuk lawan,” tegasnya.
Hotman berani mengeklaim pihaknya sudah menang besar, lantaran tudingan kecurangan pemilu lewat aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang didalikan kedua kubu, tidak bisa dibuktikan, dan telah dipatahkan sejumlah ahli ITE yang dihadirkan pihaknya pada persidangan sebelumnya.
Tidak hanya itu, Hotman mengatakan dalil ini juga secara otomatis terpatahkan, lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menentukan hasil Pilpres 2024 lewat penghitungan suara yang masuk di Sirekap, melainkan lewat mekanisme penghitungan manual.
"Kan salah satu inti gugatannya mengatakan hasil keputusan final suara tersebut cacat, karena katanya berasal dari Sirekap yang curang."
“Itu tidak ada gunanya lagi, karena Sirekap tidak dipakai, berarti semua saksi ITE itu berguguran."
"Terpatahkan semua, karena Sirekap tidak dipakai untuk menentukan hasil pemilu. Kalau begitu sudah 20-0," paparnya. (*)