PINUSI.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan peringatan keras kepada peserta pemilu, agar tidak melakukan kampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos).
Masa tenang, yang berlangsung pada 11–13 Februari 2024, menandai larangan segala bentuk kampanye, baik langsung maupun melalui medsos.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan, patroli siber akan digunakan untuk memantau akun-akun yang terdaftar oleh peserta pemilu, dan memastikan tidak ada aktivitas kampanye yang terjadi.
“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba."
"Karena ada Undang-undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly.
Bawaslu akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam mengawasi aktivitas di media sosial.
Lolly menekankan, peserta pemilu juga dilarang memberikan uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan pemungutan suara.
Pelanggaran tersebut, yang dikenal sebagai money politics, dapat mengakibatkan sanksi pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan, pemberian uang dalam bentuk apa pun, termasuk uang digital, juga dilarang.
Bawaslu akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mengawasi potensi pelanggaran tersebut. (*)