PINUSI.COM - Penyidik Polda Metro Jaya menahan kekasih Tamara Tyasmara yang berinisial YA, yang telah menjadi tersangka dalam kasus kematian Dante, anak Tamara Tyasmara.
Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap YA.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengonfirmasi penahanan tersebut, dan menjelaskan YA akan ditahan selama 20 hari ke depan, sesuai pasal 24 dan pasal 25 KUHAP.
“Iya benar, sudah ditahan ya,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, Minggu (11/1/2024).
Proses penahanan ini dilakukan selama tahap penyidikan, hingga pelimpahan kasus ke kejaksaan.
Status tersangka YA diumumkan setelah hasil gelar perkara kepolisian, yang meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Polisi telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi dalam kasus ini. YA dijerat dengan pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. (*)