Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Gelar Patroli Siber Antisipasi Kampanye di Medsos

Oleh Yohanes123Monday, 12th February 2024 | 11:30 WIB
Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Gelar Patroli Siber Antisipasi Kampanye di Medsos
Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, pada masa tenang ini, semua kegiatan yang berhubungan dengan kampanye dilarang keras, termasuk pelarangan penggunaan sosmed untuk menggaet massa. Foto: Istimewa

PINUSI.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal menggelar patroli siber untuk mengantisipasi  kampanye di sosial media pada masa tenang Pemilu 2024.

Masa tenang berlangsung selama tiga hari terhitung sejak 11-13 Februari 2024.  

Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, pada masa tenang ini, semua kegiatan yang berhubungan dengan kampanye dilarang keras, termasuk pelarangan penggunaan sosmed untuk menggaet massa.


Apalagi, sosmed kerap dipakai sebagai tempat kampanye hitam yang bertujuan untuk menjatuhkan pihak tertentu.


Lolly menegaskan, apabila ditemukan adanya kampanye hitam di medsos, maka para pelakunya bakal dijerat Undang-undang ITE.


“Ada Undang-undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly kepada wartawan, Senin (12/2/2024). 


Lolly mengaku tak sulit melakukan patroli siber, sebab semua akun medsos para peserta pemilu sudah terdaftar di Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Pihaknya  bakal melakukan pengecekan secara berkala pada akun-akun tersebut. 


“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun."


"Kalau masih ada, maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran."


"Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.


Tak hanya patroli siber, Bawaslu melalui PTPS kelurahan juga bakal memonitor semua wilayah untuk mencegah kampanye dan politik uang pada masa tenang. Bagi yang kedapatan melanggar, terancam bui 4 tahun. 


“Kita sama-sama tahu pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang."


"Kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara, ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” paparnya. (*)

Terkini

Marselino Ferdinan Cetak Gol Cungkil, Aksi Verdonk Berlari 90 Meter Jadi Sorotan
Marselino Ferdinan Cetak Gol Cungkil, Aksi Verdonk Berlari 90 Meter Jadi Sorotan
PinSport | in 4 hours
iPhone 16 Belum Masuk RI, Menkominfo “Kode Keras” ke Apple: Mana Komitmennya?
iPhone 16 Belum Masuk RI, Menkominfo “Kode Keras” ke Apple: Mana Komitmennya?
PinTect | in 4 hours
Review Kamera Vivo V40: Hasil Jepretan yang Bikin Takjub, Semua Momen Jadi Berharga!
Review Kamera Vivo V40: Hasil Jepretan yang Bikin Takjub, Semua Momen Jadi Berharga!
PinTect | in 4 hours
Marselino Ferdinan dan Rizky Ridho Masuk Tim Terbaik Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Marselino Ferdinan dan Rizky Ridho Masuk Tim Terbaik Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
PinSport | in 4 hours
Cibiran Pedas Luca Marini: “Jorge Martin Juara Berkat Sprint Race”
Cibiran Pedas Luca Marini: “Jorge Martin Juara Berkat Sprint Race”
PinSport | in 4 hours
Memori HP Penuh? Begini Cara Gampang Biar HP Nggak Lemot Lagi!
Memori HP Penuh? Begini Cara Gampang Biar HP Nggak Lemot Lagi!
PinTect | in 3 hours
Karir Herve Renard Terancam! Usai Arab Saudi Tumbang dari Indonesia
Karir Herve Renard Terancam! Usai Arab Saudi Tumbang dari Indonesia
PinSport | in 3 hours
Rekomendasi Hotel! Grand Zuri by ZHM: Pengalaman Menginap Mewah dengan Sentuhan Elegan
Rekomendasi Hotel! Grand Zuri by ZHM: Pengalaman Menginap Mewah dengan Sentuhan Elegan
PinRec | in 2 hours
Meriah Banget! Peluncuran Global Oppo Find X8 Series di Bali Jadi Pusat Perhatian Dunia
Meriah Banget! Peluncuran Global Oppo Find X8 Series di Bali Jadi Pusat Perhatian Dunia
PinTect | in 2 hours
Asus ROG Phone 9 dan ROG Phone 9 Pro Resmi Meluncur, HP Gaming Sultan Mulai dari Rp 15 Jutaan!
Asus ROG Phone 9 dan ROG Phone 9 Pro Resmi Meluncur, HP Gaming Sultan Mulai dari Rp 15 Jutaan!
PinTect | in 2 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta