Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Gelar Patroli Siber Antisipasi Kampanye di Medsos

Oleh Yohanes123Monday, 12th February 2024 | 11:30 WIB
Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Gelar Patroli Siber Antisipasi Kampanye di Medsos
Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, pada masa tenang ini, semua kegiatan yang berhubungan dengan kampanye dilarang keras, termasuk pelarangan penggunaan sosmed untuk menggaet massa. Foto: Istimewa

PINUSI.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal menggelar patroli siber untuk mengantisipasi  kampanye di sosial media pada masa tenang Pemilu 2024.

Masa tenang berlangsung selama tiga hari terhitung sejak 11-13 Februari 2024.  

Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, pada masa tenang ini, semua kegiatan yang berhubungan dengan kampanye dilarang keras, termasuk pelarangan penggunaan sosmed untuk menggaet massa.


Apalagi, sosmed kerap dipakai sebagai tempat kampanye hitam yang bertujuan untuk menjatuhkan pihak tertentu.


Lolly menegaskan, apabila ditemukan adanya kampanye hitam di medsos, maka para pelakunya bakal dijerat Undang-undang ITE.


“Ada Undang-undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly kepada wartawan, Senin (12/2/2024). 


Lolly mengaku tak sulit melakukan patroli siber, sebab semua akun medsos para peserta pemilu sudah terdaftar di Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Pihaknya  bakal melakukan pengecekan secara berkala pada akun-akun tersebut. 


“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun."


"Kalau masih ada, maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran."


"Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.


Tak hanya patroli siber, Bawaslu melalui PTPS kelurahan juga bakal memonitor semua wilayah untuk mencegah kampanye dan politik uang pada masa tenang. Bagi yang kedapatan melanggar, terancam bui 4 tahun. 


“Kita sama-sama tahu pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang."


"Kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara, ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” paparnya. (*)

Terkini

IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | 5 hours ago
Batik Diklaim Milik  Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
Batik Diklaim Milik Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
PinTertainment | 5 hours ago
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
PinRec | 6 hours ago
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
PinTect | 7 hours ago
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
PinTect | 7 hours ago
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
PinSport | 8 hours ago
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
PinNews | 11 hours ago
Sosok Halil Fuad Alkatiri, Ayah dari Baim ' Cilik"
Sosok Halil Fuad Alkatiri, Ayah dari Baim ' Cilik"
PinTertainment | 11 hours ago
Pestapora 2024 Siap Hadir dengan Ratusan Penampil, Jangan Sampai Terlewat!
Pestapora 2024 Siap Hadir dengan Ratusan Penampil, Jangan Sampai Terlewat!
PinTertainment | 11 hours ago
Baim Cilik Puji Sang Kakak, Abay, yang Gantikan Peran Ayah di Hidupnya
Baim Cilik Puji Sang Kakak, Abay, yang Gantikan Peran Ayah di Hidupnya
PinTertainment | 12 hours ago