PINUSI.COM - Kasus pembunuhan Dante, putra Tamara Tyasmara, terus didalami oleh kepolisian.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih berupaya menggali motif YA yang tega melakukan hal itu kepada anak Tamara Tyasmara, yang masih di bawah umur.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penyidik telah memeriksa tersangka YA secara maraton, dengan puluhan pertanyaan, sejak ditangkap pada Jumat (9/2/2024) lalu.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin 26 pertanyaan," ucap Wira, dikutip dari pmjnews, Senin (11/2/2024).
Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, setelah dicecar 62 pertanyaan, penyidik masih akan memeriksa YA pada Senin (12/2/2024), guna menggali keterangan lebih lanjut terkait tewasnya Dante.
Di sisi lain, Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan hasil pemeriksaan kemarin.
Tersangka YA mengaku telah berenang selama 2,5 jam bersama Dante, di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam."
"Untuk latihan membenam bertujuan latihan pernapasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," ungkap Rovan.
Sebelumnya, dari hasil penyidikan polisi, didapati fakta YA telah mencoba menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali, sebegaimana hasil rekaman CCTV di lokasi.
Buntut dari perbuatannya itu, YA di jerat pasal 76C jo pasal 80 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. (*)