PINUSI.COM - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor dikerahkan untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) secara serentak, di beberapa wilayah Kota Bogor, Minggu (11/2/2024).
Tindakan ini dilakukan karena sudah memasuki masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
APK di beberapa ruas jalan, seperti di kawasan Air Mancur, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pemuda, Jalan Pandu Raya, dan kawasan Jambu Dua, telah dihapus.
Petugas Satpol PP, dibantu oleh anggota Bawaslu, Bapenda, dan Dishub Kota Bogor, bekerja keras menurunkan dan mencopot APK di wilayah lainnya.
Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan, penertiban dan pencopotan APK ini dilakukan secara bertahap, dan dalam waktu tiga hari ke depan, diharapkan sudah benar-benar bersih.
Bima Arya juga meminta vendor reklame untuk memastikan tidak ada bentuk kampanye yang tayang, baik secara elektronik maupun manual.
"Saya juga mengajak semua teman-teman partai, relawan, para calon untuk turun bersama-sama hari ini untuk memaksimalkan penertiban APK," ujarnya.
Bima menambahkan, sampah APK ini akan dibawa ke Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R) Mekarwangi untuk didaur ulang.
TPS3R Mekarwangi mampu mengolah sampah Alat Peraga Kampanye sekitar 150 kg.
Di samping itu, Ketua Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna menjelaskan, penertiban APK dilakukan di tujuh wilayah, meliputi satu tingkat di pusat kota dan enam kecamatan.
Pencopotan dan penurunan APK ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari pada 11-12 Februari.
"Tetapi kita upayakan secara optimal bisa satu hari selesai," ujar Herdiyatna.
Kordiv Pencegahan Parman dan Humas Bawaslu Kota Bogor Ahmad Fathoni menambahkan, selama masa tenang, pihaknya akan memantau seluruh sudut kota hingga area Tempat Pemungutan Suara (TPS) bebas dari APK. (*)