Prasetyo Edi Marsudi Klaim Sudah Copot Sendiri APK Miliknya

Oleh Ditasaputri123Monday, 12th February 2024 | 18:00 WIB
Prasetyo Edi Marsudi Klaim Sudah Copot Sendiri APK Miliknya
Petugas Satpol PP menurunkan alat peraga kampanye (APK). Foto: Satpol PP DKI

PINUSI.COM - Prasetyo Edi Marsudi, Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud DKI Jakarta, memastikan sudah mencopot alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah Ibu Kota. 


Ia berharap, pada masa tenang ini tercipta kondisi yang damai dan tentram sampai hari pemilihan, Rabu 14 Februari 2024.


“Kami secara proaktif membersihkan APK di Jakarta,” ujar Prasetyo, Senin (12/2/2024).


Pras, sapaan akrabnya, berharap Pemilu 2024 berjalan lancar dan tertib.


Pada masa tenang ini, warga yang memiliki hak pilih bisa memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk memilih pada hari pencoblosan.


“Marilah kita bersama-sama menciptakan kondisi yang baik untuk pesta demokrasi 5 tahunan ini,” ajaknya.


Masa tenang akan berlangsung selama tiga hari. Dalam kurun waktu tersebut, tidak boleh ada seorangpun yang berkepentingan melakukan kampanye.


Dalam pasal 278 ayat 2 UU 7/2017 disebutkan, selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye, dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:


- Tidak menggunakan hak pilihnya;


- Memilih pasangan calon;


- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;


- Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu; dan


- Memilih calon anggota DPD tertentu.


Teruntuk pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggarnya, akan dikenakan pidana. 


Hukumannya tercantum dengan jelas dalam pasal 523 ayat 2. 


Padanya tertulis, yang melanggar akan dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.


Dalam pasal 287 ayat 5, tertulis, ‘Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.’


Tidak hanya media, jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei juga terlarang untuk dilakukan sebagaimana tercantum dalam pasal 449 ayat 2. 


Dalam pasal 509, jika melanggar, maka yang berkaitan akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 2 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 2 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 2 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 2 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 3 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 3 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 9 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 9 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 9 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB