PINUSI.COM - Hingga hari kedua masa tenang Pemilu 2024, sebanyak 309.633 alat peraga kampanye (APK) diamankan Satpol PP dari lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan, data tersebut tercatat dari tanggal 11-12 Februari hingga pukul 12:00 WIB.
"309.633 APK yang telah kami turunkan terdiri dari spanduk 62.616 lembar, baliho 26.861 lembar, banner 92.831 lembar, bendera 100.941 lembar, pamflet/stiker 16.340 lembar, dan lainnya 10.044 lembar," ungkap Arifin di Jakarta, Senin (12/2/2024).
Arifin menjelaskan, penurunan APK bersinergi dengan berbagai unsur seperti wali kota, camat, lurah, masyarakat, TNI/Polri, KPU, Bawaslu, serta tim perwakilan partai politik (parpol), tim calon legislatif (caleg), dan tim pasangan calon (paslon) lainnya.
Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023.
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini memastikan, operasi penertiban APK bakal terus dilaksanakan selama masa tenang Pemilu 2024.
"Tentunya kami akan terus melakukan penurunan APK hingga masa tenang pemilu berakhir pada 13 Februari 2024," papar Arifin.
Berikut ini rekap data hasil pembersihan APK berdasarkan tingkat pelaksana:
a. Kota Adm Jakarta Pusat: 66.102 APK;
b. Kota Adm Jakarta Utara: 29.528 APK;
c. Kota Adm Jakarta Barat: 52.966 APK;
d. Kota Adm Jakarta Selatan: 75.965 APK;
e. Kota Adm Jakarta Timur: 78.488 APK;
f. Kabupaten Kepulauan Seribu: 3.018 APK; dan
g. Provinsi: 3.566 APK. (*)