PINUSI.COM - Adi Prayitno, pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menilai Presiden Joko Widodo sedang berupaya memulihkan harkat dan martabat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dengan memberikan gelar jenderal kehormatan atau pangkat istimewa jenderal TNI (HOR).
Dengan pemberian pangkat jenderal bintang 4 itu, Jokowi, kata Adi, seolah-olah memberikan pesan kepada publik, tudingan miring yang dialamatkan buat Prabowo selama ini tak benar, di mana eks Danjen Kopassus itu dituduh terlibat dalam berbagai pelanggaran HAM masa lalu.
"(Tuduhan) terkait dengan pemecatannya, terkait dengan isu HAM bahwa semua itu tidak benar, semua itu tidak valid dan di tangan Pak Jokowi lah, Pak Prabowo, derajat, harkat dan martabat statusnya sebagai tentara dipulihkan," kata Adi kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).
Selain sebagai bentuk memulihkan nama baik, pemberian pangkat istimewa itu, kata Adi, sebagai pesan Prabowo tak boleh melupakan semua kemurahan hati Jokowi, mulai dari memberi kesempatan menjadi Menteri Pertahan, hingga merestui Gibran sebagai calon wakil presidennya pada Pilpres 2024.
"Yang kedua, Pak Prabowo diharapkan tidak melupakan apa yang sudah dilakukan Pak Jokowi, misalnya merestui Gibran sebagai wakilnya, nama baiknya dipulihkan, dan diberikan jenderal kehormatan," ujarnya.
Presiden Jokowi memberi gelar jenderal kehormatan atau pangkat istimewa jenderal TNI (HOR) kepada Prabowo, di sela Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Pemberian pangkat itu kemudian berpolemik, banyak pihak tak setuju, termasuk PDIP yang menilai pemberian pangkat itu menabrak Undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“Kalau menurut hemat saya ini tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan."
"Menurut UU Nomor 20 Tahun 2009 itu bertentangan, atau apa pun itu namanya, Keppres itu tidak sesuai dengan dua undang-undang,” ujar politisi senior PDIP TB Hasanuddin.
Menurut Hasanuddin Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan itu, tumpang tindih dengan peraturan lainnya.
Hal itu disebabkan Keppres pemberhentian Prabowo dari satuan TNI pada 1998 yang dikeluarkan Presiden BJ Habibie belum dicabut.
Keppres nomor 62/ABRI/1998 tentang pemberhentian Letjen Prabowo Subianto itu, dinilai masih berlaku sampai sekarang.
Sehingga, Keppres baru dari Jokowi tak secara otomatis membuat Keppres terdahulu gugur dan tak berlaku lagi.
“Ketika Pak Prabowo diberhentikan sebagai prajurit TNI, seorang perwira tinggi itu diberhentikan oleh Keppres."
"Jadi kalau mau memberikan lagi pangkat baru, maka harus mencabut Keppres yang lama dan dikeluarkan lagi Keppres yang baru."
"Jadi tidak serta merta membuat aturan baru,” tutur Hasanuddin.
Selain PDIP, Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) juga protes keras terhadap penganugerahan pangkat istimewa itu.
"Hal ini tidak hanya tidak tepat, tetapi juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998."
"Gelar ini tidak pantas diberikan, mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karier militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu," demikian bunyi pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil. (*)