PINUSI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah peraturan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029.
Ambang batas yang sebelumnya 4 persen, dinilai terlalu memberatkan, sehingga angka itu diminta dipangkas sebelum pemilu berikutnya.
Putusan MK ini merupakan pengabulan sebagian gugatan yang dilayangkan pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Mereka menggugat pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, terkait ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Putusan MK direspons positif sejumlah pihak, termasuk kalangan partai politik, salah satunya PDIP.
Politikus PDIP sekaligus anggota DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, putusan MK untuk mengubah ambang batas parlemen 4 persen, adalah angin segar yang mesti disambut gembira.
Dia menilai itu adalah kebijakan positif yang wajib diacungi jempol.
"Putusan yang bijaksana," kata Hendra kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).
Hendra mengatakan, putusan MK kali ini bakal disambut gembira semua partai politik.
Sebab, dengan mengubah standar ambang batas, maka peluang masuk parlemen semakin besar, dia berharap angka ideal ambang batas parlemen segera dirumuskan.
Hendra mengatakan, dengan adanya kabar baik dari MK, parpol-parpol baru yang saat ini tak bisa masuk Senayan karena terkendala ambang batas 4 persen, segera memberi usulan angka yang rasional untuk dipertimbangkan bersama.
"Jadi memang harus dicari angka kompromi yang rasional," ujarnya.
Hendrawan mengatakan, ambang batas parlemen memang tak bisa ditentukan sembarangan, ada proses panjang untuk menyepakati sebuah angka.
Dia mengatakan, saat penentuan ambang batas 4 persen yang berlaku saat ini, ada berbagai studi banding yang dilakukan di sejumlah negara, hingga akhirnya disepakati angka 4 persen tersebut.
Angka itu merupakan hasil kompromi bersama.
"Saat UU (undang-undang) tersebut dibentuk, dilakukan studi banding ke beberapa negara."
"Rata-rata pada angka 4 sampai 7 persen."
"Pada waktunya angka yang tepat akan diperdebatkan lagi," tuturnya. (*)