MK HapusAmbang Batas Parlemen 4 Persen, Politikus PDIP: Putusan yang Bijaksana

Oleh Yohanes123Friday, 1st March 2024 | 16:00 WIB
MK HapusAmbang Batas Parlemen 4 Persen, Politikus PDIP: Putusan yang Bijaksana
Mahkamah Konstitusi mengubah peraturan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029. Foto: Istimewa

PINUSI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah peraturan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029.


Ambang batas yang sebelumnya 4 persen, dinilai terlalu memberatkan, sehingga angka itu diminta dipangkas sebelum pemilu berikutnya.


Putusan MK ini merupakan pengabulan sebagian gugatan yang dilayangkan pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.


Mereka menggugat  pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, terkait ambang batas parlemen sebesar 4 persen.


Putusan MK direspons positif sejumlah pihak, termasuk kalangan partai politik, salah satunya PDIP.


Politikus PDIP sekaligus anggota DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, putusan MK untuk mengubah ambang batas parlemen 4 persen, adalah angin segar yang mesti disambut gembira.


Dia menilai itu adalah kebijakan positif yang wajib diacungi jempol.


"Putusan yang bijaksana," kata Hendra kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).


Hendra mengatakan, putusan MK kali ini bakal disambut gembira semua partai politik.


Sebab, dengan mengubah standar ambang batas, maka peluang masuk parlemen semakin besar, dia berharap angka ideal ambang batas parlemen segera dirumuskan.


Hendra mengatakan, dengan adanya kabar baik dari MK, parpol-parpol baru yang saat ini tak bisa masuk Senayan karena terkendala ambang batas 4 persen, segera memberi usulan angka yang rasional untuk dipertimbangkan bersama.


"Jadi memang harus dicari angka kompromi yang rasional," ujarnya.


Hendrawan mengatakan, ambang batas parlemen memang tak bisa ditentukan sembarangan, ada proses panjang untuk menyepakati sebuah angka.


Dia mengatakan, saat penentuan ambang batas 4 persen yang berlaku saat ini, ada berbagai studi banding yang dilakukan di sejumlah negara, hingga akhirnya disepakati angka 4 persen  tersebut.


Angka itu merupakan hasil kompromi bersama.


"Saat UU (undang-undang) tersebut dibentuk, dilakukan studi banding ke beberapa negara."


"Rata-rata pada angka 4 sampai 7 persen."


"Pada waktunya angka yang tepat akan diperdebatkan lagi," tuturnya. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 3 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 3 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 4 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 4 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 4 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 5 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 10 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 10 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 11 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB