PINUSI.CO - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK), atas putusan Pilkada serentak 2024.
MK memutuskan pilkada tahun ini tetap dilaksanakan pada November mendatang, dan digelar secara serentak.
Mahfud memuji putusan tersebut, lantaran dapat menghentikan langkah Presiden Joko Widodo yang diduga kuat bakal kembali cawe-cawe pada hajatan tersebut.
Karena digelar pada November, maka pilkada berlangsung setelah Jokowi turun takhta pada Oktober mendatang.
“Putusannya sangat bagus untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan pilkada tahun 2024,” kata Mahfud, di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).
Mahfud mengatakan, Presiden Jokowi sempat mengajukan revisi jadwal Pilkada 2024, di mana Kepala Negara ingin agar hajatan itu dimajukan pada September 2024 dengan berbagai alasan.
"Jadwal pilkada itu kan tepatnya 27 November 2024. Tapi Pak Jokowi mengajukan RUU agar diajukan pada September, dengan alasan lebih mudah, karena kalau pemerintahan baru tidak bisa mengendalikan,” beber Mahfud.
Pengajuan revisi jadwal Pilkada serentak dari Presiden, lanjut Mahfud, bikin masyarakat berasumsi.
Kepala Negara disinyalir punya agenda sendiri dibalik usulan revisi jadwal Pilkada itu.
“Masyarakat lalu menduga usul pengajuan RUU Pilkada menjadi Bulan September itu, hanya untuk memberi waktu, memberi peluang kepada Pak Jokowi atau Pak Jokowi ingin mengambil peluang agar bisa mengatur pilkada di seluruh Indonesia,” bebernya.
Putusan MK yang mengesampingkan permintaan Jokowi, kata Mahfud, menunjukkan hakim-hakim MK sudah kembali mendengar hati nuraninya.
Ini adalah bukti bahwa mereka tak bisa diintervensi siapa pun.
Dia pun mengaku salut dengan hakim-hakim MK yang kembali ke hati nuraninya, serta kepada para penggugat yang mengajukan pilkada agar tetap berlangsung pada November 2024.
“Saya salut kepada MK, sekarang sudah mulai kembali ke hati nuraninya, teruskan keberanian ini, demi Indonesia yang bagus,” tegasnya.(*)