search:
|
PinNews

800 Ribu Ha Areal Bekas Tambang, Menteri Siti: KLHK Percepat Rehabilitasi

Rabu, 12 Jun 2024 17:30 WIB
800 Ribu Ha Areal Bekas Tambang, Menteri Siti: KLHK Percepat Rehabilitasi

Tangkapan layar Menteri LHK Siti Nurbaya dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (12/6/2024). Foto: ANTARA


PINUSI.COM - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengungkapkan pihaknya saat ini tengah mengupayakan percepatan rehabilitasi areal bekas tambang. Sejauh ini luas areal bekas tambang diperkirakan mencapai 800 ribu hektare di seluruh Indonesia.  

Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Menteri LHK Siti menjelaskan 800 ribu hektare areal tambang harus dipulihkan, dimana sekitar 300 ribu hektare di antaranya merupakan lahan bekas tambang terlantar.  

Menurut Menteri Siti, areal lahan bekas tambang terlantar paling banyak ditemukan di Provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Sulawesi Tenggara.

"Terkait hal ini kami sedang mengupayakan, karena ini bekerja bersama-sama Kementerian ESDM juga, maka kami sudah memulai sejak 2017 perintisannya, tetapi diskusinya tidak mudah. Kami sedang meminta lagi kepada Kemenkumham untuk segera dilakukan harmonisasi tentang hal ini," papar Siti.  

Terdapat beberapa isu dalam upaya pemulihan lahan bekas tambang tersebut. Salah satunya terkait dengan dana jaminan reklamasi yang harus disediakan pemegang izin usaha pertambangan yang diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang serta Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang.  

Khusus terkait permasalahan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), kata Menteri Siti, hal itu menjadi tanggung jawab Kementerian LHK.  

Selain itu, terdapat kesulitan melacak beberapa pemilik tambang yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah, berdasarkan aturan yang berlaku sebelumnya.

Pada kesempatan itu, pimpinan Komisi IV DPR RI menyinggung mengenai dana reklamasi per hektare. DPR mengusulkan penambahan kewajiban tersebut dan mendorong koordinasi Kementerian LHK dan Kementerian ESDM mengenai persoalan itu..

"Kami perhatikan dan nanti kami dorong ketika membahas tentang PP pemulihan lingkungan eks tambang," jelas Siti merespons usulan Komisi IV DPR RI.  




Editor: Jekson Simanjuntak

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook