Jelang Lebaran, BPOM Temukan dari 51.791 Produk Kosmetik di Klinik Kecantikan Tidak Memenuhi Standar

Oleh avitriFriday, 5th April 2024 | 14:00 WIB
Jelang Lebaran, BPOM Temukan dari 51.791 Produk Kosmetik di Klinik Kecantikan Tidak Memenuhi Standar
Temuan BPOM menunjukkan, sebanyak 51.791 produk kosmetik tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Foto: Istimewa

PINUSI.COM - Menawan di momen Lebaran menjadi keinginan sebagian besar individu.

Sejumlah orang bahkan bersedia mengeluarkan uang dalam jumlah besar, demi mendapatkan produk kecantikan atau kosmetik untuk meningkatkan penampilan mereka.

Namun, sayangnya, tidak semua produk kosmetik aman digunakan.

Hal ini termasuk produk kosmetik yang tersedia di klinik kecantikan atau yang sering disebut sebagai klinik estetika.

Temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan, sebanyak 51.791 produk kosmetik tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Angka tersebut diperoleh dari pemantauan serentak terhadap 731 sarana klinik kecantikan di seluruh Indonesia, oleh 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM pada 19-23 Februari 2024.

Hasil pengawasan BPOM menunjukkan, beberapa klinik kecantikan ternyata mendistribusikan produk yang tidak sesuai peraturan.

Produk-produk tersebut termasuk kosmetik yang mengandung bahan-bahan yang dilarang, kosmetik tanpa izin edar, produk yang sudah kedaluwarsa, dan produk injeksi untuk tujuan memelihara kecantikan.

Mohamad Kashuri, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, menjelaskan, pada 2024, BPOM melakukan pengawasan kosmetik secara terencana dan berkelanjutan.

"Pada tahun 2024 ini, kami mencoba untuk melakukan pengawasan kosmetik secara terencana dan fokus, agar intervensi kami efektif."

"Oleh karena itu, kami ingin menyampaikan hasil dari intensifikasi pengawasan pada klinik kecantikan," ujar Kashuri dalam sesi pemberitahuan media di Jakarta, Rabu 3 April 2024.

Kashuri menambahkan, dari 731 klinik kecantikan yang diperiksa, sebanyak 239 di antaranya tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

"Meskipun pengawasan kami tetap dilakukan secara rutin setiap bulan, yang kami sampaikan saat ini adalah hasil dari pemantauan serentak di seluruh Indonesia terhadap klinik kecantikan."

"Dari 731 klinik yang diperiksa, sebanyak 239 di antaranya (sekitar 33%) tidak memenuhi standar yang ditetapkan," ungkapnya.

Data BPOM menunjukkan, pelanggaran yang ditemukan di klinik kecantikan termasuk kosmetik yang mengandung bahan-bahan yang dilarang, skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, kosmetik tanpa izin edar, produk yang sudah kedaluwarsa, dan produk injeksi kecantikan.

Total produk yang ditemukan dalam kegiatan ini sejumlah 51.791, dengan nilai ekonomi mencapai Rp2,8 miliar.

Hasil pemantauan juga menunjukkan, terdapat lima wilayah pengawasan UPT dengan jumlah temuan produk yang signifikan.

Wilayah-wilayah tersebut mencakup Loka POM di Kabupaten Bungo, Balai Besar POM di Pekanbaru, dan Balai Besar POM di Surabaya, di mana temuan terbanyak adalah skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan.

Di wilayah lain seperti Balai POM di Tarakan dan Balai Besar POM di Samarinda, temuan terbanyak adalah kosmetik tanpa izin edar.

Sementara, skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan juga ditemukan pada 21 UPT BPOM, dengan nilai ekonomi sebesar Rp170 juta.

Produk tersebut merupakan produk perawatan kulit yang mengandung bahan obat keras tanpa resep atau pengawasan dokter, diberi label biru, dan didistribusikan secara daring.

"Penambahan bahan obat keras pada kosmetik tanpa resep atau pengawasan dokter, berpotensi membahayakan kesehatan," beber Kashuri. (*)

Terkini

Erick Thohir: Pengambilan Sumpah Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Dilakukan di Belanda untuk Percepat Naturalisasi
Erick Thohir: Pengambilan Sumpah Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Dilakukan di Belanda untuk Percepat Naturalisasi
PinSport | in 7 hours
Ibunda Dokter Aulia Risma Buka Suara: Ungkap Bukti Dugaan Pemerasan dan Perundungan di PPDS Undip
Ibunda Dokter Aulia Risma Buka Suara: Ungkap Bukti Dugaan Pemerasan dan Perundungan di PPDS Undip
PinNews | in 7 hours
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
PinNews | in 3 hours
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
PinTertainment | in 2 hours
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
PinTertainment | in 2 hours
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 13 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 13 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 14 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 14 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 14 hours ago