Jelang Lebaran, BPOM Temukan dari 51.791 Produk Kosmetik di Klinik Kecantikan Tidak Memenuhi Standar

Oleh avitriFriday, 5th April 2024 | 14:00 WIB
Jelang Lebaran, BPOM Temukan dari 51.791 Produk Kosmetik di Klinik Kecantikan Tidak Memenuhi Standar
Temuan BPOM menunjukkan, sebanyak 51.791 produk kosmetik tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Foto: Istimewa

PINUSI.COM - Menawan di momen Lebaran menjadi keinginan sebagian besar individu.

Sejumlah orang bahkan bersedia mengeluarkan uang dalam jumlah besar, demi mendapatkan produk kecantikan atau kosmetik untuk meningkatkan penampilan mereka.

Namun, sayangnya, tidak semua produk kosmetik aman digunakan.

Hal ini termasuk produk kosmetik yang tersedia di klinik kecantikan atau yang sering disebut sebagai klinik estetika.

Temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan, sebanyak 51.791 produk kosmetik tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Angka tersebut diperoleh dari pemantauan serentak terhadap 731 sarana klinik kecantikan di seluruh Indonesia, oleh 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM pada 19-23 Februari 2024.

Hasil pengawasan BPOM menunjukkan, beberapa klinik kecantikan ternyata mendistribusikan produk yang tidak sesuai peraturan.

Produk-produk tersebut termasuk kosmetik yang mengandung bahan-bahan yang dilarang, kosmetik tanpa izin edar, produk yang sudah kedaluwarsa, dan produk injeksi untuk tujuan memelihara kecantikan.

Mohamad Kashuri, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, menjelaskan, pada 2024, BPOM melakukan pengawasan kosmetik secara terencana dan berkelanjutan.

"Pada tahun 2024 ini, kami mencoba untuk melakukan pengawasan kosmetik secara terencana dan fokus, agar intervensi kami efektif."

"Oleh karena itu, kami ingin menyampaikan hasil dari intensifikasi pengawasan pada klinik kecantikan," ujar Kashuri dalam sesi pemberitahuan media di Jakarta, Rabu 3 April 2024.

Kashuri menambahkan, dari 731 klinik kecantikan yang diperiksa, sebanyak 239 di antaranya tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

"Meskipun pengawasan kami tetap dilakukan secara rutin setiap bulan, yang kami sampaikan saat ini adalah hasil dari pemantauan serentak di seluruh Indonesia terhadap klinik kecantikan."

"Dari 731 klinik yang diperiksa, sebanyak 239 di antaranya (sekitar 33%) tidak memenuhi standar yang ditetapkan," ungkapnya.

Data BPOM menunjukkan, pelanggaran yang ditemukan di klinik kecantikan termasuk kosmetik yang mengandung bahan-bahan yang dilarang, skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, kosmetik tanpa izin edar, produk yang sudah kedaluwarsa, dan produk injeksi kecantikan.

Total produk yang ditemukan dalam kegiatan ini sejumlah 51.791, dengan nilai ekonomi mencapai Rp2,8 miliar.

Hasil pemantauan juga menunjukkan, terdapat lima wilayah pengawasan UPT dengan jumlah temuan produk yang signifikan.

Wilayah-wilayah tersebut mencakup Loka POM di Kabupaten Bungo, Balai Besar POM di Pekanbaru, dan Balai Besar POM di Surabaya, di mana temuan terbanyak adalah skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan.

Di wilayah lain seperti Balai POM di Tarakan dan Balai Besar POM di Samarinda, temuan terbanyak adalah kosmetik tanpa izin edar.

Sementara, skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan juga ditemukan pada 21 UPT BPOM, dengan nilai ekonomi sebesar Rp170 juta.

Produk tersebut merupakan produk perawatan kulit yang mengandung bahan obat keras tanpa resep atau pengawasan dokter, diberi label biru, dan didistribusikan secara daring.

"Penambahan bahan obat keras pada kosmetik tanpa resep atau pengawasan dokter, berpotensi membahayakan kesehatan," beber Kashuri. (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta