PINUSI.COM - Pemprov DKI Jakarta akan menonaktifkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga DKI yang tidak berdomisili di Jakarta.
Hal ini pun direspons oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangerang Selatan.
Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan, ada lebih dari 100.000 warga yang memiliki KTP Jakarta, namun tinggal di Tangsel hingga 25 tahun lebih.
"Informasi dari lurah ada yang sudah di atas 25 tahun tinggalnya di Tangsel, tapi KTP-nya masih DKI Jakarta," kata Dedi.
Padahal, menurutnya dampak yang akan diterima warga yang belum juga mengubah KTP, akan dinonaktifikan NIK-nya.
"Maka bagi warga DKI yang belum pindah mulai 1 Maret 2024, mereka akan otomatis terblokir," ucapnya.
Nantinya jika KTP diblokir, maka kartu dalam bentuk fisik tidak bisa digunakan untuk mengurus administrasi lainnya seperti rekening bank.
"Jadi kalau sudah terblokir, maka KTP-nya hanya berbentuk fisik saja."
"Artinya kalau by sistem mau buka rekening, mau buat SIM udah enggak bisa lagi, karena dalam sistemnya sudah terblokir," terangnya. (*)