PINUSI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak bakal memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024, yang sedang bergulir.
Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, pemanggilan Jokowi untuk bersaksi di ruang sidang adalah hal yang tak elok.
Meski dituding cawe-cawe dan ikut terlibat dalam berbagai dugaan kecurangan, Jokowi tetap tidak bisa dihadirkan sebagai saksi, sebab dia adalah presiden sekaligus kepala pemerintahan
"Apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden RI, kelihatannya kan kurang elok, karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan," kata Arief dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
Permohonan menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam sidang PHPU dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), yang kemudian mendapat sokongan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Arief Hidayat mengatakan, permohonan menghadirkan kepala negara di ruang sidang memang mendapat atensi besar dari masyarakat, namun dia kembali menegaskan pihaknya tak bisa melakukan hal itu karena pertimbangan etika.
"Nah, yang terutama mendapat perhatian yang sangat luas dan kemudian didalilkan oleh pemohon itu cawe-cawenya kepala negara," ucapnya.
Kendati tak bisa menghadirkan Jokowi, bukan berarti MK tak bisa menggali informasi lebih lanjut.
Lembaga ini tetap mendapat informasi terkait dugaan kecurangan Pemilu lewat sejumlah menteri Jokowi yang pada hari ini dihadirkan sebagai saksi.
MK memanggil empat menteri Jokowi, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Keempat menteri ini bersaksi soal penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dipersoalkan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud, di mana mereka mengeklaim penyaluran bansos yang dilakukan pada akhir 2023 atau jelang Pilpres 2024 itu sudah dipolitisasi, untuk kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Kalau hanya sekadar kepala pemerintahan, akan kita hadirkan di persidangan ini, tapi karena presiden sebagai kepala negara simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya, dan pembantunya ini yang terkait dengan dalil pemohon," papar Arief. (*)