PINUSI.COM - Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengungkapkan, ada 121 kasus dugaan kecurangan pemilu, sejak 13 November hingga 5 Februari 2024.
"Hasil temuan dari kawan kawan, hasil pemantauan dari kasus yang dikumpulkan tercatat ada 121 kasus," ungkapnya.
Bahkan, temuan yang didapatkan oleh Gufron bersama tim bukan hanya kecurangan, melainkan sudah mengarah pada kejahatan pemilu. Dari 121 kasus kecurangan pemilu ini terbagi dalam 31 kategori.
"31 kategori tindakan penyimpangan ya, aparatur negara di berbagai level dan tingkatan," ucapnya.
Gufron mengeklaim temuan Imparsial atas dugaan kecurangan ini hanyalah bagian kecil dari puncak gunung es.
"121 kasus penyimpangan aparatur negara di berbagai level mulai dari presiden sampai kepala desa, terkait dengan kepentingan kampaye dan pemenangan kontestasi kontestan dalam pemilu," katanya.
Menurutnya, dari 31 kategori tindakan yang dimaksudkan, salah satunya adalah kegiatan yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) yang mengundang salah satu calon, dan pesan-pesan seolah-olah mengajak mendukung calon tersebut.
"Salah satu kontestan capres yang diundang oleh Kementerian Agama mengeluarkkan satu statement yang di dalam penilaian kawan-kawan semacam statement yang ambigu, dan pada intinya meminta dukungan, dalam satu kasus bisa jadi lebih dari satu tindakan," bebernya. (*)