PINUSI.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan 309 ribu alat peraga kampanye (APK), pada hari kedua masa tenang Pemilu 2024, Senin (12/2/2024).
Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP DKI Jakarta Adi Krisno menyatakan, pembersihan dilakukan secara serentak di lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
"Rekapitulasi hasil pembersihan APK pada masa tenang Pemilu 2024 hingga pukul 12 siang dari laporan satuan di wilayah total sudah ada 309.633 APK ditertibkan," ungkap Adi Krisno.
Adi Krisno merinci, jenis alat peraga kampanye yang ditertibkan, antara lain spanduk sebanyak 62.616 lembar, baliho 26.861 lembar, banner 92.831 lembar, bendera 100.941 lembar, pamflet/stiker 16.340 lembar, dan jenis lainnya sekitar 10.044 lembar.
Penertiban APK dilaksanakan oleh satuan pelaksana di masing-masing wilayah.
Jakarta Timur menjadi wilayah dengan penertiban terbanyak, mencapai 78.488 APK, diikuti oleh Jakarta Selatan dengan 75.965 APK, Jakarta Pusat 66.102 APK, Jakarta Barat 52.966 APK, dan Jakarta Utara 29.528 APK.
Sementara, penertiban APK di tingkat provinsi mencapai 3.566 APK, dan Kabupaten Kepulauan Seribu sebanyak 3.018 APK. (*)