Bawaslu DKI Jakarta Temukan Dua Kasus Serangan Fajar di Jaktim dan Jakbar

Oleh Ditasaputri123Tuesday, 13th February 2024 | 16:30 WIB
Bawaslu DKI Jakarta Temukan Dua Kasus Serangan Fajar di Jaktim dan Jakbar
Bawaslu DKI Jakarta menemukan adanya dugaan politik uang yang dilakukan para calon anggota legislatif (caleg). Foto: Google

PINUSI.COM - Jelang pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu (14/2/2024) besok, Bawaslu DKI Jakarta menemukan adanya dugaan politik uang yang dilakukan para calon anggota legislatif (caleg).


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, kasus pertama ditemukan di Jakarta Timur oleh caleg Partai NasDem.


“Kami menemukan kasus dugaan politik uang pada tahapan kampanye kemarin yang dilakukan salah satu caleg DPRD DKI di Jakarta Timur,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2024).


Kasus ini sudah diproses Bawaslu DKI dan tinggal menunggu keputusan.


“Perkara ini sudah diproses di Gakkumdu Bawaslu. Sudah masuk tahap pra-penuntutan,” ujarnya.


Kasus kedua terjadi di Jakarta Barat saat masa tenang Pemlu 2024 yang dilakukan caleg DPR dari Partai Golkar.


Kasus ini pun kini masih diselidiki oleh Bawaslu Jakarta.


“Ada informasi awal dugaan politik uang salah satu caleg DPR RI di wilayah Tambora, Jakarta Barat,” katanya.


Benny mengutuk keras praktik politik yang mulai marak terjadi jelang pencoblosan ini.


Ia mengingatkan para peserta pemilu tidak melakukan aktivitas kampanye, apalagi politik uang saat masa tenang Pemilu 2024.


“Bawaslu DKI melarang keras ada aktivitas kampanye di masa tenang kepada seluruh perserta pemilu, baik capres maupun caleg.”


“Apalagi mereka melakukan kegiatan politik uang, kami akan tindak tegas,” tuturnya.


Bawaslu DKI pun menegaskan tak akan segan memberikan sanksi tegas kepada para peserta pemilu yang melanggar aturan sesuai pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilu.


Bunyi regulasi itu ialah ‘Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000."


“Politik uang adalah kejahatan demokrasi dan merupakan tindak pidana pemilu,” cetus Benny. (*)

Terkini

Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
PinTect | in 7 hours
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
PinTertainment | in 7 hours
Momen Haru di Pemakaman Liam Payne, Zayn Malik Bersatu Kembali dengan Mantan Rekan One Direction
Momen Haru di Pemakaman Liam Payne, Zayn Malik Bersatu Kembali dengan Mantan Rekan One Direction
PinTertainment | in 7 hours
Momen Hangat Presiden Prabowo Ingatkan Para Menteri Untuk Pakai Mantel Di Inggris Agar Tidak Sakit
Momen Hangat Presiden Prabowo Ingatkan Para Menteri Untuk Pakai Mantel Di Inggris Agar Tidak Sakit
PinNews | in 7 hours
Kejagung Hadirkan Lima Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Tom Lembong
Kejagung Hadirkan Lima Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Tom Lembong
PinNews | in 7 hours
Polri Tindak 85 Influencer yang Diduga Promosikan Judi Online
Polri Tindak 85 Influencer yang Diduga Promosikan Judi Online
PinNews | in 6 hours
Viviz Akan Hadri di Motionime Festival Tanggal 7-8 Desember Nanti
Viviz Akan Hadri di Motionime Festival Tanggal 7-8 Desember Nanti
PinTertainment | in 6 hours
Rekomendasi Hotel Jakarta! Starlet Hotel BSD City: Tempat Menginap Nyaman dengan Nuansa Modern yang Bikin Betah
Rekomendasi Hotel Jakarta! Starlet Hotel BSD City: Tempat Menginap Nyaman dengan Nuansa Modern yang Bikin Betah
PinRec | in 6 hours
Leroy Sane Dilirik MU dan Arsenal, Masa Depan di Bayern Masih Abu-Abu
Leroy Sane Dilirik MU dan Arsenal, Masa Depan di Bayern Masih Abu-Abu
PinSport | in 6 hours
Rekomendasi Hotel Di Jakarta, Ibis Styles BSD City: Menginap Nyaman dengan Sentuhan Warna dan Kehangatan
Rekomendasi Hotel Di Jakarta, Ibis Styles BSD City: Menginap Nyaman dengan Sentuhan Warna dan Kehangatan
PinRec | in 6 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta