PINUSI.COM - Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) mengungkapkan hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan Yudha Arfandi alias YA (33), tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Dante Khalif Pramudiyo (6), anak Tamara Tyasmara.
Ketua Umum Apsifor Nathanael menyatakan, hasil pemeriksaan menyimpulkan YA tidak mengalami gangguan jiwa.
Oleh karena itu, YA dianggap dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus tersebut.
"Dalam pemeriksaan psikologi yang kita lakukan, wawancara investigatif, dan wawancara mental tersangka."
"Kita juga pantau percakapan, media sosial, untuk memantau psikologi tersangka," kata Nathanael.
Dengan demikian, meskipun YA tidak ditemukan mengalami gangguan jiwa yang berat, dia tetap dijerat hukum dalam kasus tersebut.
YA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dijerat pasal UU Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP, dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP.
Penetapan tersangka dilakukan karena YA diduga sengaja menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali, menyebabkan kematian anak Tamara tersebut. (*)