PINUSI.COM - Guna mencegah kekerasan pada anak di lingkungan sekolah, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono membentuk satuan tugas (Satgas) khusus.
Pembentukan satgas ini sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 159 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024-2028.
Regulasi tersebut diterbitkan Heru Budi pada 29 Februari 2024.
Heru menunjuk Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sebagai Koordinator Satgas.
Kemudian, posisi Sekretaris Satgas diserahkan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta.
Satgas ini total memiliki sembilan anggota dengan rincian lima dari Disdik, dua dari Dinas PPAPP, serta masing-masing satu dari Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPA).
Sebagai Koordinator Satgas, ada empat tugas yang diberikan kepada Disdik DKI Jakarta, berikut ini rinciannya:
1. Mengintegrasikan program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan ke dalam agenda prioritas kebijakan pemerintah daerah.
2. Mengoordinasikan alokasi anggaran pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan tugas tingkat provinsi;
3. Melakukan koordinasi lintas sektor dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan tingkat provinsi;
4. Mengoordinasikan pelibatan masyarakat dalam penguatan tata kelola. (*)