Kementerian Perhubungan Imbau Operator Kapal Feri Tempatkan Kendaraan Listrik di Area Terbuka dan Dekat Alat Pemadam Kebakaran

Oleh farizSaturday, 6th April 2024 | 02:00 WIB
Kementerian Perhubungan Imbau Operator Kapal Feri Tempatkan Kendaraan Listrik di Area Terbuka dan Dekat Alat Pemadam Kebakaran
Kementerian Perhubungan tengah membahas regulasi untuk kendaraan lain seperti mobil listrik. Foto: PLN

PINUSI.COM - Regulasi mengenai pengangkutan kendaraan listrik ternyata masih mencakup pada satu jenis kendaraan, yakni hanya untuk sepeda motor.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tengah membahas regulasi untuk kendaraan lain seperti mobil listrik.

"Saat ini yang ada aturan terkait motor listrik diangkut moda lain."

"Kalau mobil listrik belum ada," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada wartawan, Jumat (4/4/2024).

Peraturan yang mengatur pengangkutan kendaraan listrik, diperlukan untuk situasi mudik Lebaran yang cepat seperti saat ini.

Misalnya, saat kapal feri menyeberang antar-pulau melalui ASDP saat ini.

Namun, tidak ada undang-undang yang benar-benar mengatur.

"Belum ada aturannya, jadi ya tidak bisa dilarang," imbuhnya.

Namun, bagi pemudik yang membawa mobil atau motor listrik naik ke kapal feri, ada sejumlah catatan.

Yakni, kendaraan harus ditempatkan di area terbuka dan dekat dengan pemadam kebakaran.

"Yang ada kita imbau kepada operator untuk menempatkan kendaraan-kendaraan tersebut di area terbuka dan dekat dengan pemadam kebakaran," ucapnya.

Mobilisasi EV penuh dengan risiko. Menurut Ferry Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Indonesia, awalnya ASDP berencana membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), agar masyarakat dapat memaksimalkan kapasitas baterainya.

Namun, dia menyatakan ini ternyata merupakan bagian dari ancaman selama penyeberangan.

"Menurut regulator dan beberapa narasumber, menyeberang di atas kapal tidak perlu keterisian baterai penuh, karena kalau terjadi kebakaran akan lama dipadamkan."

"Kendaraan listrik dibanding biasa butuh air 40x lipat untuk memadamkan api yang terbakar, jadi disarankan saat di kapal enggak perlu keterisian baterai yang banyak," terangnya, dalam media gathering ASDP, Kamis (1/4/2024).

Ia menjelaskan, karena mobil listrik sudah ada di masyarakat, diperlukan berbagai persiapan melalui peraturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Kemenhub tiga hari lalu, tepatnya di Hari Senin, lagi mendesain SOP yang ideal untuk mengimbangi perilaku atau animo masyarakat dalam menggunakan kendaraan listrik."

"Di tiket sendiri dia tidak memetakan saya menggunakan jenis mobil listrik atau tidak, jadi kita enggak tahu datanya berapa banyak, tapi setelah tiba."

"Namun Kementerian lagi membuat suatu prosedur, mereka harus melaporkan jenis kendaraannya," beber Yusuf Hadi. (*)

Terkini

Arie Kriting Blokir Hasbil Mustaqim: Ini Alasannya
Arie Kriting Blokir Hasbil Mustaqim: Ini Alasannya
PinNews | in 9 minutes
Spoler One Piece Chapter  1127, Sosok Pria Dengan Luka Bakar Keluar!
Spoler One Piece Chapter 1127, Sosok Pria Dengan Luka Bakar Keluar!
PinTertainment | in 2 minutes
Resmi! "Pujaan Wanita" Rafael Struick Resmi Begabung Klub Asal Australia Brisbane Roar
Resmi! "Pujaan Wanita" Rafael Struick Resmi Begabung Klub Asal Australia Brisbane Roar
PinSport | an hour ago
Sinopsis Film Laura: Kisah Hidup Selebgram Laura Anna yang Menginspirasi
Sinopsis Film Laura: Kisah Hidup Selebgram Laura Anna yang Menginspirasi
PinTertainment | an hour ago
Polisi Tetapkan  Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
PinNews | 2 hours ago
Mengenal Eko Agus Sugiharto: Wasit Kontroversial PON XXI Aceh-Sumut 2024 yang Terkena Pukulan Pemain
Mengenal Eko Agus Sugiharto: Wasit Kontroversial PON XXI Aceh-Sumut 2024 yang Terkena Pukulan Pemain
PinSport | 7 hours ago
Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh: Bawa Bukti Foto dan Video, Ancaman Penjara 5 Tahun
Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh: Bawa Bukti Foto dan Video, Ancaman Penjara 5 Tahun
PinTertainment | 7 hours ago
Kemacetan Parah di Puncak: Kendaraan Membludak hingga Tembus 150 Ribu, Melebihi Kapasitas Maksimal
Kemacetan Parah di Puncak: Kendaraan Membludak hingga Tembus 150 Ribu, Melebihi Kapasitas Maksimal
PinNews | 7 hours ago
Macet Parah di Puncak Bogor Telan Korban Jiwa, Ini Penjelasan Polisi
Macet Parah di Puncak Bogor Telan Korban Jiwa, Ini Penjelasan Polisi
PinNews | 7 hours ago
Insiden PON 2024 Aceh-Sumut: Wasit Dipukul Pemain, Ini Respon Erick Thohir
Insiden PON 2024 Aceh-Sumut: Wasit Dipukul Pemain, Ini Respon Erick Thohir
PinSport | 7 hours ago