PINUSI.COM - Kasus kematian santri berinisial BM (14) di pondok pesantren di Kediri, Jawa Timur, mengundang keprihatinan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Indonesia yang saat ini berada dalam situasi darurat kekerasan terhadap anak, membuat KPAI meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APKB) Kabupaten Kediri, memastikan terpenuhinya hak keluarga korban atas pemulihan dan Kepolisian Resor Kota Kediri mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses hukum terhadap tersangka 4 santri senior.
"KPAI menyesalkan berulangnya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa."
"Untuk itu kami akan melakukan pengawasan ke Kediri bersama tim, untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam kasus ini."
"Dan kami minta untuk para tersangka seperti MN (18), MA (18), AF (16), AK (17), pihak kepolisian bisa menggunakan asas Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana amanat UU 11/2012."
"Bahwa Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan atas asas perlindungan, keadilan, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, pembinaan dan pembimbingan anak, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan," pinta Aris Adi Leksono, anggota KPAI
Walaupun saat ini keempat terduga pelaku sudah ditahan di Kepolisian Resor Kota Kediri, dengan status tersangka, KPAI menyayangkan tingginya angka kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan.
Karena, seharusnya lembaga pendidikan bisa menjadi rumah yang aman, nyaman, dan menyenangkan buat anak. Namun ironisnya justru praktik kekerasan banyak terjadi.
"Dalam menangani kasus ini, anak yang berhadapan dengan hukum baik korban, saksi, maupun anak yang berkonflik dengan hukum, harus dilihat sebagai korban, sebab mereka membutuhkan penanganan hukum yang cepat dan profesional."
"Harapan KPAI agar semua pihak tidak menolerir sedikitpun budaya kekerasan terhadap anak, termasuk di lingkungan pondok pesantren dan lembaga pendidikan lainnya, baik yang formal, informal maupun non-formal," imbuh Aris.
Agar kasus serupa tidak terjadi lagi, KPAI mendorong DP3APKB Kabupaten Kediri, Kementerian Agama Kabupaten Kediri, dan Pemda Kediri, memberikan perhatian khusus atas peristiwa kekerasan ini secara intensif. (*)