PINUSI.COM - Mintarsih A Latief, salah satu anak pemilik PT Blue Bird Tbk (BIRD), kembali datang ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Didampingi kuasa hukum, anak, dan asistennya, Mintarsih mengatakan kedatangannya kali ini membawa beberapa bukti kepada penyidik.
"Saya bawa beberapa bawa bukti berupa surat pernyataan pengunduran diri sebagai persero pengurus CV Lestiani tanggal 19 April 2001 (asli) serta dokumen lainnya kepada penyidik."
"Pengunduran diri sebagai persero pengurus, artinya saya sebagai pengurus, bukan saham saya," ucap Mintarsih.
Kasus dugaan penggelapan dana saham Mintarsih yang diduga dilakukan oleh jajaran bos Blue Bird, membuat Mintarsih berani melayangkan laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan akta atau penggelapan saham pada 2023 silam.
Ia membuat laporan polisi terkait adanya perbedaan atau dugaan tindak pidana pemalsuan, yaitu akta CV Lestiani dan juga PT Blue Bird.
"Jadi awalnya kan saya merupakan pemegang saham utama CV Lestiani bersama dengan dua saudara kandung saya, yaitu almarhum Chandra Suharto Djokosoetono dan Purnomo Prawiro."
"Namun ketika saya mengundurkan diri dari jajaran direksi, kedua saudara saya itu rupanya diduga menemui notaris tanpa sepengetahuan saya, dan menghilangkan nama saya dari kepemilikan saham Blue Bird."
"Padahal kata-kata mengundurkan diri dari direksi itu bukan berarti statusnya saya sebagai pemegang saham ikut hilang," papar Mintarsih di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Mintarsih mengaku senang karena kasus ini terus berlanjut dan sudah ada saksi yang diperiksa.
"Saya dipanggil untuk memperbaiki yang dulu-dulu, untuk membaca kembali, lalu saya ada tambahan."
"Lalu penyidik juga meminta anak saya juga untuk mereka tanya-tanya, apakah betul saya memiliki saham itu, apakah dia tahu, apakah saya tidak memiliki saham lagi. Itu semua sudah dijelaskan."
"Kalau yang saya lihat dari datanya bahwa sudah diperiksa, tapi belum lengkap, jadi sepertinya hanya 1-2 orang dulu dari sekian banyaknya saksi yang akan diperiksa. Setelah ini akan dipanggil lagi," bebernya. (*)