PINUSI.COM - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono melarang para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI, menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
“Enggak boleh, kendaraan dinas tidak boleh digunakan mudik,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Bagi ASN DKI Jakarta yang melanggar aturan ini, Heru menegaskan tak akan segan memberikan sanksi.
Namun, mantan Wali Kota Jakarta Utara ini tak menjelaskan secara detail sanksi yang akan diberikan.
“Mereka sudah tahu sanksinya, sudah tahu risikonya jika memakai kendaraan dinas,” kata Heru.
Oleh karena itu, Heru meminta jajarannya mematuhi aturan ini, dan tak nekat membawa mobil dinas untuk mudik.
“Mudah-mudahan enggak ada yang mudik pakai kendaraan dinas."
"Tapi satu atau dua orang pasti ada tuh,” imbuhnya. (*)