PINUSI.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat menggunakan hak pilihnya secara bijak dan tidak melakukan golput, karena hal tersebut dianggap haram.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menjelaskan alasan golput haram, karena nanti pemimpin yang terpilih dapat zalim dan tidak kompeten.
"Golput dalam arti tidak mau berpartisipasi menggunakan hak pilih, kemudian terpilih pemimpin yang zalim dan tidak kompeten, maka tindakan itu haram dan berdosa," jelasnya.
Asrorun mengatakan, dalam sistem politik di Indonesia, setiap warga memiliki hak memilih pemimpin. Sehingga, hak tersebut harus digunakan secara bijak agar mewujudkan kepemimpinan yang terbaik.
"Karenanya memilih pemimpin yang mampu menjaga agama dan mampu mengurusi urusan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan hukumnya wajib," katanya.
Ia juga menuturkan, masyarakat dapat memilih sesuai hati nurani, dan harus berani ambil sikap menolak politik uang (serangan fajar), karena uang tersebut haram dan tidak akan berkah.
"Tidak boleh memilih karena sebab sogokan atau pemberian harta semata."
"Orang yang akan dipilih atau yang mencalonkan diri juga menyuap atau dikenal dengan serangan fajar, hukumnya haram."
"Menerima sogokan politik yang kemudian mendorong orang untuk memilih orang yang tidak kompeten hukumnya haram," bebernya. (*)