PINUSI.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, isi materi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tak jelas.
Hasyim menuturkan, setelah mempelajari pokok perkara dalam gugatan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud, pihaknya tidak menemukan satu pun argumen terkait kecurangan Pemilu 2024 yang mereka gembar-gemborkan selama ini.
Justru, katanya, kedua kubu mengurai hal lain yang tak ada hubungannya dengan dalil kecurangan.
"Saat kita pertama kali membuka, membaca, dan mempelajari pokok perkara pemohon 1 dan 2, di dalam ya kita tidak mendapati sama sekali dalil tentang selisih suara antara masing masing paslon."
"Juga tidak ada selisih suaranya di kabupaten mana, dan lain-lain," kata Hasyim kepada wartawan, Sabtu (6/4/2024).
Hasyim mengatakan, jika kedua kubu mendalilkan kecurangan, maka seharusnya mereka fokus pada alasan kenapa perolehan suara mereka sangat kecil dengan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mereka tinggal membawa bukti-bukti kuat ke dalam persidangan untuk menguatkan dalil mereka.
"Sampai dengan pemeriksaan terakhir (Jumat 5/4/2024) tidak ada sama sekali soal 'suara saya di TPS ini mestinya sekian, tapi di tulis KPU sekian' tidak ada."
"Oleh karena itu sebagaimana kita saksikan, majelis hakim pasti akan mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan."
"Sekali lagi yang dipertimbangkan adalah alat bukti yang dibawa dalam persidangan, bukan bunyi yang di luar persidangan," tegas Hasyim.
Tak hanya soal materi gugatan, Hasyim juga menyoal ahli dan saksi yang dihadirkan kedua kubu dalam sidang.
Menurutnya orang-orang yang diklaim sebagai ahli dan saksi yang dihadirkan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud juga tak berkualitas.
Rendahnya kualitas ahli dan saksi kedua kubu, kata Hasyim, terkonfirmasi dari sikap majelis hakim yang disebutnya tak tertarik memeriksa mereka secara detail.
"Dan kita lihat dalam persidangan, misalkan paslon tim hukumnya menghadirkan ahli atau saksi, itu majelis hakim kan bertanya dengan sejawat hakim, 'dari meja hakim ada yang mau mengajukan pertanyaan?' Bisa kita setel lagi live streamingnya."
"Sepemahaman kami, hakim tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut."
"Jadi bisa dibilang ahli dan saksi yang diajukan tidak berkualitas."
"Nah, kalau begitu, sekali lagi tentu itu yang akan dipertimbangkan oleh mahkamah dalam persidangan."
"Yang dipertimbangkan adalah fakta persidangan yang diajukan dalam persidangan, bukan di luar," paparnya. (*)