PINUSI.COM - Sebanyak 2.483 narapidana di Lapas Pemuda Kelas II A Kota Tangerang menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara khusus (TPSK) yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang.
Meskipun terbatas oleh jeruji besi, mereka tetap dapat menyalurkan hak suara mereka sebagai warga negara Indonesia.
Kepala Lapas Pemuda Kelas II A Kota Tangerang Wahyu Indarto menyatakan, proses pemungutan suara berlangsung lancar dan tertib.
Terdapat sembilan TPS yang digunakan untuk melakukan pemungutan suara. Dari total 2.797 narapidana di Lapas tersebut, KPU Kota Tangerang memberikan surat suara untuk 2.483 narapidana.
"Jadi, kami utamakan untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ungkap Wahyu.
Petugas yang bertugas sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah petugas Lapas Pemuda Kelas II A Kota Tangerang sendiri, yang berjumlah sembilan petugas.
Pengawasan ketat dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses pemungutan suara di dalam lapas.
"Kami dibantu oleh pihak luar untuk proses pengamanan oleh rekan-rekan Polri dan TNI."
" Selain itu, ada saksi dari partai serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk membantu pelaksanaan Pemilu."
"Hasil partisipasi narapidana ini akan dihitung dalam proses perolehan suara nasional," tambah Wahyu.
Antusiasme para narapidana sangat terlihat saat melaksanakan Pemilu 2024.
"Dengan partisipasi ini, diharapkan narapidana dapat lebih memahami pentingnya peran mereka dalam membangun masyarakat yang lebih baik," ujar Wahyu. (*)