PINUSI.COM - Lembaga Riset Keamanan Siber CISSREC mengendus keanehan proses penghitungan suara di laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) pemilu2024.kpu.go.id.
Chairman CISSREC Pratama Persadha mengatakan, salah satu hal ganjil yang diidentifikasi pihaknya adalah ketidakcocokan jumlah surat suara yang tertera dalam situs tersebut, dengan surat suara yang berada di tempat pemungutan suara (TPS), sebagaimana yang terjadi di TPS 013 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
"Jumlah suara yang dimasukkan ke dalam sistem berbeda dengan lembar C1 dengan selisih sampai 500 suara."
"Tidak hanya jumlah suara, beberapa data yang tertampil di situs KPU juga berbeda dengan form C1 seperti jumlah DPT serta jumlah suara sah," kata Pratama Persadha ketika dikonfirmasi, Rabu (15/2/2024).
Pratama Persadha melanjutkan, pada situs KPU, TPS tersebut terdapat 301 jumlah pengguna, sedangkan dalam form C1 tertulis jumlah pemilih dalam DPT adalah 236, hal ini sesuai dengan surat suara yang diterima oleh TPS tersebut.
Keanehan lainnya adalah jumlah suara sah di situs KPU hanya tertera 2 suara, sedangkan di form C1 sejumlah 202 suara, padahal pada baris jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah adalah betul sejumlah 204 suara sesuai dengan form C1.
"Namun yang lebih memprihatinkan adalah jumlah perhitungan suara pemilihan presiden, di mana jumlah suara untuk paslon no 2 Prabowo-Gibran jumlah suara yang diperoleh tertulis di situs KPU adalah 617 suara, kelebihan 500 suara dari yang seharusnya adalah 117 suara seperti yang tertera pada form Plano C1," bebernya.
Dengan adanya kasus tersebut, Pratama Persadha menduga sistem entry data yang dipakai KPU tidak memiliki fitur error checking.
Dia menyayangkan hal itu, sebab membuat fitur tersebut bukan sesuatu yang sulit, lagi pula lembaga penting macam KPU, kata dia, harus punya sistem entry data yang mumpuni.
"Jika dilakukan error checking pada saat entry, sistem akan menolak jika jumlah perolehan suara pemilihan presiden di atas jumlah suara yang sah."
"Kemudian sistem juga akan menolak jika penjumlahan jumlah suara sah ditambah surat suara tidak sah, tidak sama dengan baris jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah," ucapnya.
Pratama Persadha yakin keanehan-keanehan seperti ini terjadi di banyak TPS. Untuk itu. dia meminta masyarakat memantau situs resmi KPU secara berkala.
"Ini hanya contoh kesalahan di salah satu TPS."
"Siapapun pemenang kontestasi politik, ini merupakan pilihan terbaik Bangsa Indonesia, akan tetapi hal seperti ini seharusnya tidak terjadi karena rawan untuk menjadi kesalahan."
"Oleh karena itu diimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang bisa mengakses hasil perhitungan suara di TPS masing-masing, untuk mengecek di website infopemilu2024.kpu.go.id, kemudian pilih TPS masing-masing dan cek hasil perhitungan suaranya."
"Pastikan bahwa hasil yang ditampilkan di situs KPU tersebut sama persis dengan suara yang ada di TPS," tuturnya. (*)