PINUSI.COM - Devara Putri Prananda, tersangka otak pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka Saputri, ternyata adalah calon anggota legislatif DPR Dapil Jawa Barat IX dari Partai Garuda.
Devara tercatat sebagai caleg DPR Dapil Jawa Barat IX, meliputi Majalengka, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang.
Ia memperoleh 226 suara dan menempati posisi keempat.
Meskipun sudah terdaftar sebagai calon anggota legislatif, Sekjen DPP Partai Garuda Yohanna Murtika mengatakan, pihaknya telah memecat Devara Putri Prananda dari keanggotaan partai.
"Perihal perkara itu, sudah kami cabut keanggotannya (Devara)."
"Kami dari internal pastinya memberikan peringatan keras kepada semua kader yang terlibat pelanggaran hukum," kata Yohanna.
Menurut Yohanna, kasus ini telah ditangani Polda Jawa Barat, dan diduga merupakan tindakan pribadi Devara, dan tidak ada kaitannya dengan partai.
Selaras dengan Yohanna, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi juga menuturkan, Devara Putri Prananda telah dicabut keanggotaanya, karena ini sudah menjadi aturan partai.
"Yang jelas dicabut keanggotannya, sesuai dengan aturan partai," ucap Teddy.
Teddy juga menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan Devara tidak sejalan dengan kebijakan partainya, dan tidak ada kaitan dengan partai.
"Yang pasti tindak pidana seseorang tidak ada kaitannya dengan keanggotaan seseorang di partai politik."
"Karena tindakan itu tidak merepresentasikan kebijakan dan program partai politik," ucapnya.
Sebelumnya, Indriana dieksekusi oleh Muhammad Reza yang diduga disewa oleh Devara dan Didot.
Kemudian, barang-barang Indriana diambil dan dijual hingga mencapai Rp54 juta.
Pembunuhan ini dipicu dari cemburunya Devara, karena Didot berhubungan dengan Indriana, meskipun sudah menjadi mantan.
Setelah itu, Didot ingin kembali balikan kepada Devara, tetapi Devara memberikan syarat ke Didot, salah satunya adalah membunuh Indriana. (*)