PINUSI.COM - Empat mantan eksekutif Twitter yang sekarang berganti nama menjadi X, menuntut Elon Musk membayar pesangon lebih dari USD128 juta, atau setara Rp2 triliun (kurs Rp15.714).
Reuters mengutip, Selasa (5/3/2024), mantan bos X yang mengajukan gugatan tersebut adalah mantan CEO X Parag Agrawal, mantan CFO X Ned Segal, mantan kepala hukum X Vijaya Gadde, dan mantan penasihat hukum X Sean Edgett.
Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan federal di San Francisco.
Dalam gugatan tersebut, keempat mantan bos X itu tidak mendapatkan pesangon yang dijanjikan selama bertahun-tahun setelah mereka dipecat oleh Musk.
Selain uang pesangon, mereka merasa berhak atas gaji yang belum dibayarkan selama satu tahun, dan ratusan ribu opsi saham.
Elon Musk mengakuisisi Twitter, yang kemudian menjadi X pada Oktober 2022.
Keempatnya secara tiba-tiba diberhentikan oleh Musk. Pemecatan tersebut dilakukan langsung oleh Musk yang menuduh keempatnya melakukan tindakan kriminal.
Setelah diakuisisi oleh Elon Musk, X menghadapi beberapa gugatan class action yang mengeklaim mereka berutang paket pesangon sebesar USD 500 juta.
Perusahaan ini sebelumnya juga pernah digugat karena gagal membayar mantan firma humas, tuan tanah, vendor, dan konsultan. (*)