PINUSI.COM - Aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah mewah yang dijadikan pabrik ekstasi oleh gembong narkoba Fredy Pratama di Taman Sunter Agung 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (4/4/2024) lalu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan enam orang, yang empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yang memiliki perannya masing-masing.
Berdasarkan rekaman penggrebekan yang dilakukan, awalnya polisi berpakaian bebas melakukan pengintaian dan memasuki teras rumah untuk kemudian menangkap salah satu pria.
Setelah berhasil menangkap salah satu tersangka, petugas kemudian memasuki rumah tersebut.
Saat di dalam, polisi segera naik ke lantai 2 untuk menangkap kaki tangan Fredy Pratama lainnya, yakni seorang pria berinisial A alias D.
A berperan sebagai koki pembuat ekstasi yang juga merupakan residivis kasus narkotika, sementara tiga tersangka adalah penjaga rumah dan kurir.
"Empat tersangka ini baru mau jual (pil ekstasi) yang diproduksinya, baru mau jual, ketangkep," kata Mukti Juharsa dalam konferensi pers di lokasi, Senin (8/4/2024).
Mukti menjelaskan, keempat tersangka ialah sang koki pembuat ekstasi A alias D, R yang berperan menjaga rumah, serta C dan G yang berperan melakukan antar-jemput sampel pil ekstasi.
"Empat-empatnya yang kita amankan ini semuanya positif narkoba," ucap Mukti.
Mukti menambahkan, sebelum pihaknya melakukan penggerebekan, kaki tangan Fredy Pratama menempati rumah itu, dan rencananya melakukan produksi pil ekstasi secara besar-besaran atau sebanyak 1,3 juta butir pil ekstasi.
"Dari bahan baku tersebut dapat dihasilkan sebanyak 1,3 juta butir ekstasi."
"Jadi, masih ada bahan baku jutaan yang siap cetak, jumlahnya sekian," ungkap Mukti
Dalam penggerebekan ini polisi juga menyita barang bukti sedikitnya 7.800 butir pil ekstasi serta alat dan bahan lainnya yang digunakan untuk memproduksi barang haram tersebut.
Keempat tersangka dijerat UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)