PINUSI.COM - Dua petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di DKI Jakarta meninggal dunia.
Mereka adalah Iyos Rusli (50), Ketua KPPS di TPS 70 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara; dan Ahmad Julfi, anggota KPPS di TPS 66 Kelurahan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Keduanya meninggal saat tengah menjalankan tugas pada Pemilu 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun memastikan pihaknya bakal memberi santunan kepada dua petugas KPPS yang meninggal itu.
“Ya sudah ada mekanismenya (bantuan untuk KPPS yang meninggal)."
"Tentu Pemprov DKI membantu dalam prosesnya,” ucapnya, Jumat (16/2/2024).
Ia pun menegaskan pemerintah bakal memberikan perhatian dan bantuan kepada para petugas KPPS yang gugur.
Kasus kedua petugas KPPS yang meninggal ini pun disebutnya sudah ditangani dengan baik.
“Kan sudah ada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kami perhatian semuanya,” ujarnya.
Sementara, politikus PSI Simon Lamakadu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memberikan santunan sebesar Rp46 juta.
Angka tersebut mengacu pada Keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU dalam rangka Pemilu 2024, petugas KPPS yang meninggal seharusnya mendapat santunan sebesar Rp46 juta.
“Disebutkan bahwa santuan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc yang meninggal akan menerima santunan sebesar Rp36 juta, dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.”
“Jadi, harusnya yang diterima Rp46 juta, termasuk bantuan biaya pemakanan,” tuturnya. (*)