PINUSI.COM - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024.
Dari jumlah tersebut, mayoritas aduan yang masuk lantaran THR belum dibayarkan.
Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan pembayaran THR seharusnya dilakukan paling lambat H-7 Lebaran.
“Sampai 4 April kemarin sudah ada 149 aduan yang kami terima."
"Dengan rincian tidak dibayarkan sebanyak 80 aduan, THR tidak sesuai ketentuan 46, dan THR terlambat bayar ada 23,” ungkap Kepala Disnaker Jakarta Hari Nugroho saat dikonfirmasi, Selasa (9/4/2024).
Hari menambahkan, pengaduan soal THR ini paling banyak datang dari wilayah Jakarta Selatan dengan jumlah 56 aduan.
Kemudian, Jakarta Pusat ada 51 aduan, Jakarta Utara 16 aduan, Jakarta Barat 15 aduan, Jakarta Timur 10 aduan, serta Kepulauan Seribu satu aduan.
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini menyebut, ratusan aduan yang masuk ini bakal segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.
Pemeriksaan pun bakal dilakukan secara bertahap, sebelum nantinya Disnaker bakal menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran masing-masing perusahaan.
“Nanti ada tahapannya, ada nota pemeriksaan 1, 2, dan pemberian sanksi."
"Biasanya (pemeriksaan) butuh waktu satu sampai dua bulan,” jelasnya. (*)