PINUSI.COM - Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, bakal mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika mereka kalah pada Pilpres 2024.
Kedua kubu bakal menyoal kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka lewat pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
"Info dari Tim Hukum AMIN, sudah pasti (mengajukan PHPU) ke Bawaslu dan MK," kata Juru Bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Sementara, Juru Bicara Tim Hukum AMIN Iwan Tariga mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengantongi banyak bukti yang meperkuat laporan mereka.
Pihaknya segera mengajukan PHPU, begitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pilpres 2024.
"Kami akan ajukan PHPU ya. Kami sudah sangat banyak mengantongi bukti kuat untuk mengajukan ke MK," tutur Iwan.
Langkah menggugat kemenangan Prabowo-Gibran juga sudah direncanakan secara matang oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud. Hal ini telah dikonfirmasi Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis.
"Pelanggaraan dan kecurangan pemilu yang disebut terstruktur, sistematis, dan masif itu harus diteliti, harus dipelototi, dan dianalisa oleh MK," ucap Todung.
Todung mengatakan, pihaknya percaya MK tidak bisa diintervensi kekuatan tertentu, termasuk dari penguasa.
Lembaga itu disebutnya telah kembali pada jati dirinya, ini dibuktikan dengan tiga putusan terakhir MK, yakni jadwal pilkada serentak, independensi Jaksa Agung, dan parliamentary tHreshold (ambang batas parlemen).
"MK telah kembali ke jati dirinya sebagai penjaga konstitusi, bukan menjadi kepanjangan tangan kekuasaan."
"Saya menyampaikan ini, karena paslon 3 pasti akan mengajukan permohonan PHPU ke MK, setelah selesai penghitungan manual yang dibuat KPU pada 20 Maret 2024, dan saya hakul yakin paslon 1 juga akan mengajukan gugatan PHPU ke MK," beber Todung. (*)