159.557 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Lebaran 2024, 996 di Antaranya Langsung Bebas

Oleh Ditasaputri123Tuesday, 9th April 2024 | 20:30 WIB
159.557 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Lebaran 2024, 996 di Antaranya Langsung Bebas
Sebanyak 159.557 narapidana dan anak binaan muslim mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Foto: Pinterest

PINUSI - Sebanyak 159.557 narapidana dan anak binaan muslim mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.


Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.342 narapidana menerima Remisi Khusus (RK), dengan rincian 157.366 orang mendapatkan RK I (pengurangan sebagian), dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).


Sedangkan sebanyak 1.214 anak binaan mendapat pengurangan masa pidana (PMP), dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian), dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).


Besaran RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah bagi Narapidana dan Anak Binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. 


Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak Narapidana penerima RK Idulfitri 1445 Hijriah, yakni 16.608 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatera Utara sebanyak 16.030 orang. 


Tiga terbanyak jumlah Anak Binaan penerima PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 102 orang, Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan Sumatera Selatan sebanyak 86 orang.


Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 1 April 2024, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang, dengan rincian Tahanan 51.171 orang, Anak 458 orang, Narapidana 216.938 orang, dan Anak Binaan 1.640 orang. 


Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang.


Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah, negara menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp81.204.495.000.


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengungkapkan, Remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada Narapidana dan Anak Binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. 


“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya, Selasa (9/4/2024).


Yasonna berharap pemberian Remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi Narapidana dan Anak Binaan, untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat. 


Pihaknya juga mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina Warga Binaan, serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.


“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri."


"Jadlah insan yang taat hkum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” ucapnya.


Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan.


Juga, Peraturan Pemerintah (PP) 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP 28/2006, Perubahan Kedua: PP 99/2012, Keputusan Presiden 174/1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 3/2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. (*)

Terkini

Link dan Susunan Pemain Indonesia U-20 Vs Timur Leste
Link dan Susunan Pemain Indonesia U-20 Vs Timur Leste
PinSport | Friday, 27th September 2024 | 20:12 WIB
Makna Lirik Lagu She Knows.- J.Cole, Berisi Skandal Puff Diddy ?
Makna Lirik Lagu She Knows.- J.Cole, Berisi Skandal Puff Diddy ?
PinTertainment | Friday, 27th September 2024 | 20:01 WIB
Kecelakaan dalam Latihan Bebas FP1 MotoGP Indonesia 2024: Miguel Oliveira Patah Pergelangan Tangan
Kecelakaan dalam Latihan Bebas FP1 MotoGP Indonesia 2024: Miguel Oliveira Patah Pergelangan Tangan
PinSport | Friday, 27th September 2024 | 15:50 WIB
Skandal Seks P. Diddy: Sejumlah Nama Besar Terlibat?
Skandal Seks P. Diddy: Sejumlah Nama Besar Terlibat?
PinTertainment | Friday, 27th September 2024 | 14:37 WIB
Xiaomi 14T Series Segera Hadir di Indonesia, Dilengkapi Dengan Kamera Lensa Summilux !
Xiaomi 14T Series Segera Hadir di Indonesia, Dilengkapi Dengan Kamera Lensa Summilux !
PinTect | Friday, 27th September 2024 | 11:35 WIB
Vadel Badjideh Tidak Hadiri Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Alasan Kesehatan
Vadel Badjideh Tidak Hadiri Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Alasan Kesehatan
PinTertainment | Friday, 27th September 2024 | 11:11 WIB
Penyanyi Bernadya Jadi Korban Pelecehan Online di TikTok, Ungkap Kekecewaannya
Penyanyi Bernadya Jadi Korban Pelecehan Online di TikTok, Ungkap Kekecewaannya
PinTertainment | Friday, 27th September 2024 | 10:55 WIB
Jadwal Motogp GP Mandalika, Surganya Para Riders
Jadwal Motogp GP Mandalika, Surganya Para Riders
PinSport | Friday, 27th September 2024 | 10:49 WIB
Polisi Imbau Warga Hapus Video dan Link Mesum Oknum Guru di Gorontalo
Polisi Imbau Warga Hapus Video dan Link Mesum Oknum Guru di Gorontalo
PinNews | Friday, 27th September 2024 | 10:42 WIB
Pertemuan Megawati dan Prabowo Semakin Dekat, Persiapan Sudah Matang
Pertemuan Megawati dan Prabowo Semakin Dekat, Persiapan Sudah Matang
PinNews | Friday, 27th September 2024 | 10:29 WIB