PINUSI.COM - Jakarta tak lagi menyandang status daerah khusus ibu kota negara sejak 15 Februari 2024.
Hal tersebut tertuang dan ditetapkan dalam pasal 41 ayat 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Bunyinya, "Paling alam dua tahun sejak undang-undang diundangkan, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diubah sesuai dengan ketentuan dalam undang- undang."
Hilangnya status Jakarta sebagai ibu kota negara, dapat menimbulkan beberapa konsekuensi , salah satunya hilangnya fungsi ganda Jakarta.
Fungsi ganda Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai ibu kota Indonesia, sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas juga membenarkan UU 29/2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara sudah habis statusnya sejak 15 Februari lalu.
"RUU DKI itu dia kehilangan statusnya tanggal 15 Februari kemarin."
"Kan itu implikasi dari Undang Undang IKN. Iya, dua tahun setelah UU IKN diundangkan. Nah, UU DKI itu kan berakhir 15 Februari," jelasnya. (*)